Norwegia Lanjutkan Kontribusi 100 Juta Dollar AS untuk FOLU Netsink Indonesia

Norwegia Lanjutkan Kontribusi 100 Juta Dollar AS untuk FOLU Netsink Indonesia

RIAUMANDIRI.CO - Sebagai tindak lanjut kerja sama RI - Norwegia yang ditandatangani Menteri LHK RI dan Menteri Iklim Norwegia, telah dilakukan kontribusi Norwegia sebagai kontribusi berbasis kinerja sebesar 56 juta USD di bulan Oktober 2022.

Kemudian dilanjutkan kontribusi sebesar 100 juta USD untuk kinerja penurunan deforestasi tahun 2017/18 dan tahun 2018/2019. Penandatangan komitmen lanjutan kontribusi tersebut dilakukan oleh Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto bersama Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Rut Kruger Giverin dan disaksikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, di Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Menteri Siti menyampaikan addendum untuk CA ini merupakan capaian yang sangat besar dan ini didasarkan pada verifikasi untuk penurunan emisi tahun  2017-2018 menuju 2018-2019. Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 juga menjadi acuan dan orientasi dari Norwegia dalam memberikan dukungan kepada Indonesia, karena 60% emisi berasal dari sektor FOLU.

Hal ini sekaligus merefleksikan bahwa hal-hal yang deliverable, tangible, dan bermanfaat langsung untuk masyarakat itu menjadi kenyataan dan menjadi catatan progres bagi Indonesia. Menteri Siti menyatakan tentu saja ini semua harus dijaga dengan baik.

“Indonesia memang menekankan aksi-aksi iklim yang konkrit, dengan contoh-contoh yang nyata, jadi sekaligus menunjukkan bahwa kerja nyata ini bukan sekedar pledge,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Duta Besar Rut Kruger Giverin menyampaikan penandatanganan CA ini merupakan tindak lanjut komitmen Norwegia yang disampaikan pada COP28 di Dubai. Kontribusi dari Norwegia akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan rencana operasional FOLU net sink 2030.

“Rencana operasional ini sangat ambisius dan mengesankan, mencakup semua langkah kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah Indonesia untuk mengurangi laju deforestasi,” katanya.

Lebih lanjut, Dubes Rut Kruger Giverin mengungkapkan Indonesia dan Norwegia memiliki prioritas yang sama dalam hal mengendalikan krisis iklim dan alam. Kerjasama bilateral kedua negara telah diperkuat pada tahun lalu ketika Indonesia dan Norwegia menandatangani nota kesepahaman atau MOU.

Berbasis Hasil
MoU antara Indonesia dan Norwegia yang telah ditandatangani pada tahun lalu mencakup kerjasama berbasis hasil. Tidak lama setelah MoU ditandatangani, Norwegia telah mendukung Indonesia dengan kontribusi pertama sebesar 56 juta dolar AS. Kontribusi ini adalah untuk pengurangan emisi dari pengurangan laju deforestasi di Indonesia untuk periode 2016-2017.

Pada tanggal 1 Desember yang lalu, selama berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi Iklim di Dubai atau COP28, Norwegia mengumumkan kontribusi tambahan senilai 100 juta dolar Amerika Serikat kepada Indonesia sebagai hasil pengurangan laju deforestasi Indonesia dari periode 2017-2018, dan 2018/2019.

“Negara-negara lain di dunia sangat terkesan dengan prestasi di Indonesia. Saya mengucapkan selamat kepada Ibu Menteri Siti Nurbaya, KLHK, dan pemerintah Indonesia atas prestasi yang luar biasa di bawah kepimpinan Presiden Joko Widodo.
Saya berharap prestasi Indonesia dapat memberikan inspirasi bagi negara lain untuk mengambil langkah mengatasi krisis perubahan iklim dan alam. Dan saya berharap kemitraan antara Indonesia dan Norwegia dapat memberikan inspirasi bagi dunia,” ungkapnya.

Dirut BPDLH Joko Tri Haryanto menjelaskan ada 5 sektor yang menjadi area dari penggunaan dana kontribusi dari Norwegia. Pertama, penguatan perlindungan hutan dan peningkatan partisipasi masyarakat. Kedua, investasi, pengelolaan hutan lestari, rehabilitasi hutan dan lahan, serta perhutanan sosial. Ketiga, konservasi keanekaragaman hayati. Keempat, pengurangan emisi dari kebakaran dan dekomposisi gambut. Kelima, penguatan penegakan hukum.

Dirinya juga mengatakan bahwa ditandatanganinya kesepakatan ini kembali mencetak sejarah bahwa komitmen dari pemerintah Indonesia itu bukan sekedar retorika, bukan sekedar komitmen di atas kertas tapi bisa diimplementasikan dan sudah diakui. (*)