Ahli Waris Gugat PT SLS ke Pengadilan

Ahli Waris Gugat PT SLS ke Pengadilan

Riaumandiri.co - Konflik lahan masyarakat dengan PT SLS tak kunjung selesai. Ahli waris lahan perkebunan yang dikuasai oleh PT. SLS selama 35 tahun akan melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan. 

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara ahli waris Rawin, Selasa (12/12) di Pangkalan Kerinci. Lahan masyarakat yang berada di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan lesung seluas 12 Hektare tersebut telah dikuasai oleh perusahaan sawit PT. Sari Lembah Subur (SLS) selama lebih kurang 35 tahun. 

Lebih lanjut Rawin SH mengatakan, bahwa ahli waris akan menempuh jalur hukum dan membawa perkara tersebut ke pengadilan negeri Pelalawan. Sebelumnya pihak ahli waris sudah melakukan beberapa kali pertemuan, bahkan terkahir kalinya hearing bersama DPRD Kabupaten Pelalawan. 


Dimana hearing tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Baharudin dan didampingi oleh Abdul Nasib, namun dari hearing tersebut sama sekali tidak ada hasilnya. 

"Kita akan bela masyarakat atau ahli waris ini untuk bisa mendapatkan kembali hak kepemilikan tanah ulayatnya yang telah dikuasai oleh PT SLS puluhan tahun tersebut," tegas Rawin.

Disisi lain pada waktu bersamaan salah seorang ahli waris Marwan Jani pemilik lahan yang berada di dalam HGU PT SLS mengungkapkan bahwa permasalahan ini sudah menempuh berbagai macam cara. Bahkan beberapa kali pertemuan dan mediasi bersama pihak perusahaan, bahkan sampai hearing bersama anggota DPRD Kabupaten Pelalawan. Namun semuanya itu sama sekali tidak membuahkan hasil. 

Dimana sebagai ahli waris menuntut pihak perusahaan PT SLS agar mengembalikan hak-hak ahli waris atas kepemilikan lahan seluas 12 hektare yang telah dikuasai oleh PT SLS selama 35 tahun. Serta mengganti kerugian materil atas penguasaan lahan yang dilakukan oleh PT SLS. 

" Kita sudah mengajukan gugatan perdata, dalam waktu dekat akan dilakukan sidang perdata pertama dengan PT SLS di Pengadilan Negeri Pelalawan," ujar Marwan Jani.

Marwan Jani juga menceritakan bahwa sebelumnya sudah memelihara lahan sawit seluas 12 hektare tersebut selama 5 bulan lebih, itu terjadi atas dasar kesepakatan dengan pihak PT SLS pada waktu kepala humas PT SLS Setyo. Namun setelah terjadinya pergantian antara Setyo dengan Tora, semuanya itu berubah total, bahkan terjadi tuduhan kepada seluruh ahli waris melakukan pencurian. 

Pada saat terjadi perselisihan dengan pihak PT SLS dilokasi perkebunan, beberapa dari ahli waris mendapatkan perlakuan kasar bahkan sampai adanya pemukulan oleh salah seorang oknum aparat yang melakukan PAM di PT SLS. Sampailah adanya penangkapan terhadap tiga orang ahli waris oleh pihak kepolisian.

Dalam proses penahanan ini, sebenarnya cuma diinformasikan untuk memeberikan keterangan saja di Mapolres Pelalawan dan tidak akan ditahan. Namun sesampainya di Polres Pelalawan, yang ada malah dimasukkan kedalam sel tahanan. Penahanan tersebut terjadi selama 8 hari, hingga sampai saat ini masih dalam masa pengguhan penahanan. 

"Selama penahanan di Polres Pelalawan, yang paling menyedihkan bagi saya adalah stri saya yang sudah hamil sembilan bulan melahirkan anak kedua sewaktu saya ditahan. Proses kelahiran anak kedua saya itu,tanpa ada pendampingan dari saya sebagai suaminya dan ayah dari anak saya".Keluhnya

Sementara itu pihak humas PT SLS ketika dihubungi media tidak merespon, bahkan ketika dikirim pesan melalui Whatsapp humas PT SLS tidak membalas sama sekali.