Kembalikan Rp320 Juta, Penyelidikan Dugaan Korupsi di Dinas Kopdagrin UKM Kuansing Ditutup

Kembalikan Rp320 Juta, Penyelidikan Dugaan Korupsi di Dinas Kopdagrin UKM Kuansing Ditutup

Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) tidak melanjutkan pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten setempat. Hal tersebut dipastikan setelah Korps Adhyaksa itu menerima pengembalian kerugian negara.

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan penyimpangan dana bergulir ke Koperasi Rindang Tahun Anggaran (TA) 2007. Pengusutan perkara itu diketahui masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam proses itu, Tim Penyelidik berusaha mencari peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Salah satunya dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.


Seiring jalannya waktu, pihak koperasi mengembalikan kerugian negara ke Jaksa. Langkah itu dilakukan belum lama ini.

"Benar. Pada Selasa (12/12), Jaksa Penyelidik telah Menerima pengembalian keuangan negara dari Saudara Yuhepri selaku Ketua Koperasi Rindang," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kuansing, Rozi Juliantono, Rabu (13/12).

Adapun besaran uang dikembalikan itu adalah sebesar Rp320 juta. Uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo yang saat itu didampingi dengan oleh Kasi Intelijen Rozi Juliantono, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andre Antonius dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Mona Siti H Simanjuntak.

Turut menyaksikan, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Erdiansyah dan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, Mardansyah.

Disampaikan Rozi, uang ratusan juta rupiah itu pengembalian dari Koperasi Rindang yang merupakan Koperasi Pegawai pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kuansing pada tahun 2017. Dimana saat itu, Koperasi Rindang mendapatkan modal dari perguliran dana sebesar Rp320 juta.

"Selanjutnya uang tersebut segera disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi," sebut Kasi Intelijen.

Dengan adanya pengembalian itu, kata Rozi, pengusutan perkara itu tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya. "Untuk penyelidikan perkara itu ditutup karena sudah ada pemulihan keuangan negara," pungkas Rozi Juliantono.