Rapat Paripurna DPRD Pelalawan Bahas Ranperda APBD 2024

Rapat Paripurna DPRD Pelalawan Bahas Ranperda APBD 2024

RIAUMANDIRI.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024. Kegiatan ini digelar di ruang rapat paripurna lantai 2 Gedung DPRD Pelalawan, Jumat (24/11/2023).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharudin, SH.MH didampingi Wakil Ketua H Syafrizal, SE dan Faizal, SE. M.Si, serta dihadiri Bupati H. Zukri Misran, SE bersama Asisten Adm Pemerintahan H. Zulkifli, S.Ag.

Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, SE dalam sambutannya menyampaikan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah. Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Pembahasan rancangan PERDA tentang APBD sebagaimna dimaksud berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 serta berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berlakunya beberapa regulasi di bidang keuangan yang pelaksanannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi.

Pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang memuat berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Hal ini dimaksudkan agar APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efekif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi distribusi diarahkan untuk mendukung berbagai program dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem menjadi O% dan penurunan stunting. Estimasi pendapatan daerah pada tahun 2024 turun sebesar 3,71% dibandingkan dengan tahun 2023, hanya mencapai 20,26% dari total target pendapatan daerah. Penerimaan Pembiayaan tersebut merupakan rencana target silpa terhadap belanja Tahun Anggaran 2024.

Mengenai rincian atas Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan daerah diuraikan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas komitmen dan kerja sama dalam mendukung setiap program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

"Kami berharap harmonisasi antara lembaga Eksekutif dan Legislatif di Kabupaten Pelalawan dapat terus terjaga dalam menjalankan Roda Pemerintahan," ungkap bupati.

"Khusus bagi para kepala organisasi perangkat daerah, saudara-saudara sebagai penanggungjawab pengelolaan keuangan di tingkat perangkat daerah, kiranya harus bersungguh-sungguh mengikuti secara seksama hal-hal yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan saudara, sehingga dalam proses pembahasan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan lancar sesuai harapan kita bersama, dan pada akhirnya Ranperda ini dapat disepakati bersama sesuai jadwal yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,“ tukas bupati.(adv)



Tags Pelalawan