Komisi II DPR: Netralitas ASN Penting dalam Penyelenggaraan Pemilu

Komisi II DPR: Netralitas ASN Penting dalam Penyelenggaraan Pemilu

RIAUMANDIRI.CO - Menjelang Pemilu 2024, Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke Jawa Barat baru-baru ini. Kunjungan kerja itu dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa.

Pada kesempatan tersebut, Saan Mustopa mengingatkan sikap netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Saan menekankan itu karena saat ini kurang lebih 50% jabatan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) diduduki oleh Penjabat (Pj) yang merupkan ASN. 

"Ini menjadi perhatian karena dapat berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap netralitas ASN. Apalagi masa jabatan Pj kepala daerah kali ini jauh lebih panjang ketimbang masa pemilu sebelumnya," kata Saan.

Sebab kata Saan, netralitas ASN penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu. Ketika netralitas ASN terganggu akan berdampak terhadap meningkatnya polarisasi politik.

Hal ini dapat merusak demokrasi dengan menghambat proses pembuatan kebijakan dan memperkuat posisi pihak yang terlibat dalam polarisasi.

Selain itu, dapat memicu penyalahgunaan sumber daya publik, risiko manipulasi dalam pemilihan umum, pengurangan kepercayaan publik, dan meningkatnya politisasi birokrasi

Untuk mengatasi hal tersebut, Saan meminta pihak terkait melakukan pengawasan di lingkungan ASN yang terpolarisasi. Setiap jenis pelanggaran ada sanksi dan nanti yang memberikan sanksi adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN), tergantung dari berat tidaknya.

"Ada yang hanya peringatan ringan, ada penurunan jabatan, dan ada penundaan kenaikan pangkat," ujar Saan Mustopa.

Politisi Partai Nasdem itu menjelaskan, pemberian sanksi itu sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di mana pada Pasal 5 huruf n, disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon tertentu. Larangan tersebut disertai dengan sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pada pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021.

Selain itu Saan Mustopa juga mengatakan pelanggaran netralitas juga dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, media, dan masyarakat, untuk menjaga proses Pemilu 2024 dengan baik. (*)



Tags ASN