Pasangan Kekasih Diringkus Polsek Senapelan

Pasangan Kekasih Diringkus Polsek Senapelan

Riaumandiri.co - Sepasang kekasih diringkus oleh Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan pada Senin (4/12) siang. Pria inisial JS (19) dan wanita inisial SL (23) diringkus dilokasi dan waktu yang berbeda.

Selain pasangan kekasih itu, tim juga mengamankan satu orang pria inisial FH (20). Ketiga orang tersebut diduga terlibat dalam perkara Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di dua lokasi di wilayah Kota Pekanbaru.

Kanitreskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim menyebut bahwa para pelaku ditangkap berdasar adanya laporan kehilangan sepeda motor di Jalan Bakti pada Minggu (19/11) lalu, korban kehilangan sepeda motor jenis vario dengan Nopol BM 6465 NS.


"Kita lakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya berhasil mengamankan seorang diduga pelaku inisial JS saat berada di Jalan Perdagangan Kelurahan Kampung Bandar," ungakp AKP Abdul Halim, Jumat (8/12).

Diinterogasi usai ditangkap, pelaku JS mengaku telah melakukan pencurian berdasar laporan korban. Saat itu juga, pelaku JS juga mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian di Jalan Badak Ujung pada 20 November 2023.

Dalam aksinya, pelaku JS beraksi dengan wanita insial SL yanh tidak lain ialah kekasihnya sendiri. Tim pun melakukan pengembangan atas dasar pengakuan dari pelaku JS. Akhirnya, pada hari yang sama pelaku SL diringkus di Jalan Perdagangan.

“Dihadapan petugas kedua tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tersebut menggunakan kunci T yg dibuat oleh pria inisial FH (20) yang merupakan pelaku penadah barang hasil curian kedua tersangka,” papar Abdul Halim.

Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan kerumah tersangka FH yang berada di Jalan Indrapuri Kelurahan Rejosari dan berhasil mengamankan tersangka FH serta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban yang sudah dalam keadaan sudah trondol.

“Saat diinterogasi tersangka FH mengakui telah membeli sepeda motor tersebut dari tersangka JS dan SL seharga Rp500 ribu. Selain itu tersangka juga mengaku kunci T yang digunakan kedua tersangka melakukan aksi curanmor tersebut berasal dari dirinya dan meminta kepada JS dan SL mencarikan sepeda motor untuk dirinya,” sambung AKP Abdul Halim.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka penadah akan dijerat dengan pasal 480 sementara pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.