Bawaslu Siak Larang Bagikan Sembako Jadi Alat Kampanye

Bawaslu Siak Larang Bagikan Sembako Jadi Alat Kampanye

Riaumandiri.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menegaskan larangan penggunaan sembako jadi alat kampanye pada Pemilu 2024.

"Sembako tidak termasuk dalam kategori bahan kampanye. Artinya pemberian sembako dalam kampanye itu adalah money politic," sebut Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha, Jum'at (8/12).

Zulfadli menyampaikan, peraturan tentang Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum telah diatur dalam ketentuan pasal 33 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemilihan Umum. Bahan kampanye pemilu yang tertuang pada ayat (1) disebutkan antara lain berbentuk selebaran brosur, poster, pamflet, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, serta atribut kampanye lainnya yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tapi ada syaratnya, kata Zulfadli, jika memberikan gelas harus ada unsur kampanye yang melekat pada gelas tersebut, yakni ada foto beserta nomor urut yang melekat. Bukan hanya pada kantong plastiknya saja, namun pada bahan yang dibagikannya juga.

"Jika unsur kampanye yang dibagikan kepada masyarakat itu melekat, itu dianggap sebagai bahan kampanye. Namun jika bahan yang dibagikan tidak ada unsur kampanye, hanya melekat pada kantong plastiknya, itu termasuk money politic," pungkasnya.