Korban Diduga Disetubuhi Paksa, Dua Pelaku Diringkus dan Pelaku Lainnya Diburu

Korban Diduga Disetubuhi Paksa, Dua Pelaku Diringkus dan Pelaku Lainnya Diburu

Riaumandiri.co - Pria inisial M (31) dan RS (21) mendekam dalam sel tahanan usai keduanya diringkus oleh tim opsnal Polres Indragiri Hilir (Inhil) beserta jajaran pada Senin (4/12).

Kedua pria tersebut merupakan diduga pelaku yang menyetubuhi anak perempuan dibawah umur, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/12). Korban disetubuhi secara paksa di dua lokasi berbeda bersama beberapa pelaku lainnya lagi.

"Korban dibawah umur yang dicabuli di taman Wisata Desa Sungai Ara dan di Bandara Tempuling pada Minggu (3/12) malam," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir, Jumat (8/12). 


Ia menjelaskan, di Sungai Ara korban dicabuli oleh 6 orang, sementara di Bandara Tempuling kembali dicabuli 2 orang, RS dan M. 

"Yang mana dua orang ini berhasil kami amankan. Pelaku lainnya masih kami selidiki bekerja sama dengan Polsek Kempas," jelasnya.

Kasus pencabulan baru diketahui orang tua korban pada Senin (4/12), saat korban mengaku disetubuhi. "Korban awalnya meminta izin kepada orang tuanya dengan alasan hendak membayar hutang minyak dengan menggunakan sepeda motor. Hingga keesokan harinya orang tuanya baru bertemu korban. Saat ditanya darimana saja, korban hanya diam," terangnya.

Korban lalu dibawa pulang ke rumah. Di rumah korban baru mengaku bahwa telah disetubuhi oleh 6 orang laki-laki di taman wisata desa Sungai Ara dan dilakukan kembali di Bandara Tempuling olah RS dan M. 

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit di bagian kelamin," tuturnya. 

Setelah dilakukan penyidikan, dengan adanya barang bukti dan hasil visum dua pelaku berhasil diamankan. "Terhadap kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya.