Polisi Tangkap Dua Orang Pengguna dan Pengedar Sabu di Siak

Polisi Tangkap Dua Orang Pengguna dan Pengedar Sabu di Siak

Riaumandiri.co - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap dua orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan pengedar narkotika diduga jenis sabu pada Selasa (5/12).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di Jalan Yos Sudarso Kilometer 46 Kampung Minas Barat RT 001 RW 003 Dusun Bukit Keramat Kecamatan Minas Kabupaten Siak, sering terjadi transaksi narkoba.

"Pelaku yang diamankan adalah MR (22) dan AD (31) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 55 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat Kotor 9.14 gram," katanya, Kamis (7/12).


AKP Riza menyampaikan, saat dilakukan penggeledahan terhadap MR ditemukan 34 paket narkotika jenis sabu yang dilempar oleh MR ke belakang rumah, dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap AD ditemukan 21 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan oleh AD di dalam kotak rokok sampoerna yang disembunyikan di bawah pohon jambu yang berada di samping rumah.

"Saat dilakukan introgasi terhadap MR dan AD bahwa 55 paket narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya," sebutnya. 

Lanjut AKP Riza, personil Satres Narkoba Polres Siak mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telepon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutupnya.