Pemuda di Kabun Diringkus Sebab Kantongi 2 Paket Sabu

Pemuda di Kabun Diringkus Sebab Kantongi 2 Paket Sabu

Riaumandiri.co - Tim Opsnal Polsek Kabun mengamankan seseorang berinisial MHG alias Itok. Pria 28 tahun itu diduga terlibat tindak pidana narkotika, dengan barang bukti 2 paket sabu.

Disampaikan Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi, pengungkapan itu bermula pada Rabu (29/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, dirinya mendapat informasi dari masyarakat bawa di Desa Kabun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Atas hal ini, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Freddi Munthe beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. "Saat itu, personel Unit Reskrim Polsek Kabun melihat ada orang mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan di depan Kantor Camat Desa Kabun," ujar AKP Aguswandi, Rabu (6/12).


Pada saat didatangi polisi , orang tersebut langsung menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan dan sempat hendak melarikan diri. Dengan kesigapannya, polisi berhasil mengamankan pelaku yang mengaku berinisial MGH.

"Dengan disaksikan perangkat dusun setempat, dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut. Pada saat digeledah, ditemukan gulungan timah terletak di tanah di depan pagar Kantor Camat," kata Kapolsek.

"Setelah kami tanyai, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Ternyata, gulungan kertas rokok itu berisikan dua paket diduga narkotika jenis sabu," sambungnya.

Saat ini, Pelaku dan Barang Bukti telah dibawa ke Mapolsek Kabun guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.