Petani Bisa Tebus Pupuk Subsidi Cukup Pakai KTP

Petani Bisa Tebus Pupuk Subsidi Cukup Pakai KTP

Riaumandiri.co - Para petani saat ini sudah bisa mendapatkan pupuk bersubsidi hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Seiring dengan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut dengan revisi aturan itu, akses petani terhadap pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah, tidak hanya lewat kartu tani.

"Saya baru kembali menjadi menteri pertanian, tetapi banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kita tengah memasuki musim tanam, kami gerak cepat mengubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP," ungkap Amran di hadapan para petani di Kabupaten Bandung, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (6/12).


Iapun mengatakan kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian dipastikan produksi akan turun. Oleh karena itu, penyaluran pupuk subsidi harus serius dibenahi.

"Jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk, saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia," beber Amran.

Setali tiga uang, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Ali Jamil menekankan bahwa memasuki masa tanam, Kementan terus berupaya memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi.

Ia menyebut alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah dipastikan sudah sesuai dengan usulan yang masuk dalam e-alokasi.

Ali mengatakan petani yang akan menebus pupuk bersubsidi datang ke kios resmi penjual pupuk bersubsidi, dengan membawa Kartu Tani atau KTP. Sementara, lokasi kios resmi bisa dilihat di pupukbersubsidi.pertanian.go.id.

"Namun yang perlu dipastikan adalah petani yang berhak menebus pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ali merinci berdasarkan e-alokasi, alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Jawa Barat sebesar 939.895 ton pada 2023 ini. Adapun realisasi sampai 30 November sebesar 695.765 ton atau 74 persen.

"Sungguh besar kemudahan yang diberikan Bapak Mentan Amran, sekarang penebusan pupuk bersubsidi bisa menggunakan KTP, Permentan soal pupuk bersubsidi juga tengah dikejar untuk segera direvisi agar petani semakin mudah mengakses pupuk bersubsidi dan berproduksi" ungkapnya.