Terhadap Gugtan PT SIPP, Kasasi Pemkab Bengkalis Dikabulkan MA

Terhadap Gugtan PT SIPP, Kasasi Pemkab Bengkalis Dikabulkan MA

Riaumandiri.co - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, atas gugatan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP).

Berdasarkan putusan kasasi MA bernomor 331 K/TUN/2023, tanggal 9 Oktober 2023 memenangkan Pemkab Bengkalis dengan objek sengketa keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Amar putusan ini otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 3/B/2023/PTTUN.MDN, tanggal 6 Maret 2023 yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor 28/G/2022/PTUN.PBR, tanggal 22 September 2022.


Kepala DPMPTSP Bengkalis Basuki Rakhmad menyebutkan putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya putusan ini, menandakan upaya yang dilakukan Pemkab Bengkalis melalui pencabutan perizinan berusaha PT SIPP adalah benar dan sesuai hukum yang berlaku.

Basuki menceritakan kronologi pencabutan izin berusaha PT SIPP yang dilakukan pihaknya pada 13 Januari 2022 silam.

Pencabutan itu dilakukan, karena DPMPTSP menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif.

Sebelumnya DPMPTSP telah melayangkan teguran tertulis, paksaan pemerintah dan pembekuan perizinan berusaha namun hal itu tidak juga digubris oleh PT SIPP. Hingga akhirnya perusahaan tersebut menempuh jalur hukum.

"Atas nama Pemkab Bengkalis, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah membantu menangani kasus PT SIPP ini," ungkap Basuki, Senin (4/12).

Terkhusus, kepada Bupati Kasmarni dan Kajari dalam hal ini Kasi Datun yang telah memberikan atensi dan dukungan sangat besar untuk menuntaskan seluruh upaya hukum yang ditempuh.

Basuki juga mengingatkan kepada para investor, pada prinsipnya Pemkab Bengkalis mendukung investasi namun tentu saja harus taat pada aturan dan regulasi.

Saat ditanyakan masalah sanksi pidana, Kabag Hukum Mohd Fendro Arrasyid menyebutkan Pemkab Bengkalis menghormati seluruh upaya hukum yang ditempuh PT SIPP.

"Itu hak mereka dan kami juga mendukung upaya penegakan hukum pidana lingkungan hidup yang sedang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,"jelasnya.