Pengedar Ganja di Kampung Terendam Diringkus Saat Transaksi

Pengedar Ganja di Kampung Terendam Diringkus Saat Transaksi

Riaumandiri.co - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan meringkus pria inisial MD alias Malik  yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja kering. Pria umur 20 tahun itu ditangkap saat bertransaksi di Kampung Terendam Kelurahan Meranti Pandak.

Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa lima paket diduga berisi daun ganja kering dengan total berat 30,7 gram. Dalam upaya penangkapan, tersangka juga sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang bungkusan daun ganja kering tersebut.

“Alhasil kami amankan MD, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja. Kami amankan setelah adanya informasi dari masyarakat,” kata Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim, Kamis (30/11).


Kanit menuturkan, penangkapan tersangka bermula ketika Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Yos Sudarso, Gang Mushola, Kelurahan Meranti Pandak, Rumbai Pesisir, Senin (20/11) kemarin.

Usai menerima informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 17.00 WIB tim mendapati tersangka MD bersama satu temannya Frengki sedang berdiri di pinggir jalan. Karena gerak gerik yang mencurigakan, polisi langsung melakukan penyergapan.

“Saat itu tersangka segera membuang sesuatu berupa kertas warna putih, dan ketika Tim Opsnal melakukan penggeledahan tidak jauh dari posisi tersangka ditemukan satu paket bungkus daun ganja kering,” terangnya.

Saat itu, MD yang merupakan seorang pria pengangguran ini mengaku ganja tersebut miliknya yang dibeli kepada H (DPO) seharga Rp20 ribu.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan disekitar TKP dengan jarak kurang lebih lima meter dari posisi MD tepatnya dibawah tumpukan terpal seng bekas ditemukan barang bukti berupa lima bungkus kertas berisikan daun ganja kering.

Dari keterangan MHD bahwa terhadap lima bungkus daun ganja kering tersebut adalah milik dari H (DPO), yang mana ketika terjadi proses penangkapan diseputaran tempat kejadian H berhasil kabur.

“Tersangka MHD beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan Pekanbaru guna pengusutan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.