Usulan Rencana Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Beli BBM Bersubsidi

Usulan Rencana Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Beli BBM Bersubsidi

Riaumandiri.co - PT Pertamina (Persero) mengusulkan kepada pemerintah daerah agar penunggak pajak kendaraan bermotor dilarang membeli BBM bersubsidi. Usulan disampaikan ke Pemerintah Daerah Bali.

"Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi yang digunakan pihak yang tidak berhak," kata Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi, Selasa (28/11) seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan mekanisme pelarangan beli bisa dilakukan saat penunggak pajak mendatangi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk membeli BBM. Saat itu, mereka tidak diperkenankan mengisi BBM subsidi.


Setelah itu katanya, para penunggak pajak itu diarahkan ke antrean BBM nonsubsidi. Ia mengakui untuk menerapkan kebijakan itu perlu pengawasan oleh petugas khusus pemantauan secara manual.

Petugas berperan mencatat nomor kendaraan dan mengecek data sistem pajak daerah.

Ia mengungkapkan di SPBU juga memungkinkan dibuat layanan pembayaran pajak kendaraan bagi wajib pajak yang belum melunasi pajak kendaraan bermotornya.

Saat ini, lanjut dia, sistem serupa mulai diterapkan di Lampung dan Jawa Barat. Selain dengan Pemda Bali, ia mengatakan pihaknya juga akan melakukan penjajakan kepada pemerintah daerah di Jawa Timur.

"Dengan Pemprov Jawa Timur sedang kami jajaki melalui Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Bali pun juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiasi itu tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi," katanya.

Ia menampik upaya itu dilakukan untuk menambah keuntungan pembelian BBM nonsubsidi.

Ahad menjelaskan upaya itu dilakukan untuk kepentingan bersama termasuk mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak daerah dan memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

"Saat masyarakat mampu beralih ke nonsubsidi. Maka subsidi tepat sasaran. Bukan berarti untuk keuntungan Pertamina bertambah, bukan itu. Jadi Pertamina menjalankan amanah dan tepat sasaran," katanya.

Berdasarkan data Jasa Raharja, sampai Desember 2021 terdapat 40 juta kendaraan belum melunasi pajak.

Jumlah itu mencapai 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di kantor bersama Samsat.