PN Bangkinang Vonis Kurir 3,3 Kg Sabu Penjara 20 Tahun

PN Bangkinang Vonis Kurir 3,3 Kg Sabu Penjara 20 Tahun

Riaumandiri.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menjatuhkan vonis terhadap Yandri Yadi alias Heri selama 20 tahun penjara. Warga Desa Teratak Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu itu dinyatakan secara sah dan meyakin bersalah terlibat dalam peredaran narkoba

Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan pada sidang sebelumnya. "Benar perkara itu sudah putus. Vonis disampaikan majelis hakim pada sidang yang digelar pada Rabu pekan kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kampar, Haza Putra, Selasa (28/11).

Dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwa Yandri Yadi alias Heri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan penuntut umum.


"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," sebut Haza.

Selain itu, Yandri juga dikenakan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

"Majelis hakim menetapkan berang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam merek Team One berat netto 2,958,07 gram, satu handphone merk Realme warna hitam dan barang bukti berkaitan lainnya dimusnahkan," imbuh Haza.

"Kemudian satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam nomor polisi BM 2214 ZA0 dirampas untuk negara," sambungnya menegaskan.

Untuk diketahui Yandri mendapatkan barang haram itu dari pengirim tak dikenal dari Dumai, dalam percakapan mereka menggunakan isyarat 'Becak'. Yandri menjemput barang haram itu setelah menerima tawaran pekerjaan dari Joni yang saat ini berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Yandri yang ditangkap polisi pada Jumat (30/6) sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Lintas Kubang Raya depan Hotel Grand Madina, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.

Dalam dakwaan JPU, Yandri dinyatakan sudah dua kali bekerja sebagai kurir untuk mengantarkan narkotika jenis sabu atas perintah Joni. Kejadian pertama penjemputan sebanyak seperdelapan sabu, terjadi sekitar bulan Maret 2023. Barang haram itu dia antar ke daerah Simpang 35 perbatasan Jambi-Riau dengan upah kala itu sebesar Rp1.800 000, dan kejadian kedua adalah perkara ini dan ia belum menerima upah.