Bawaslu Siak: ASN Boleh Jadi Petugas Ad Hoc Pemilu Tanpa Cuti

Bawaslu Siak: ASN Boleh Jadi Petugas Ad Hoc Pemilu Tanpa Cuti

Riaumandiri.co - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak, Zulfadli Nugraha menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh jadi ad hoc Pemilu 2024. Dia menyebutkan ASN boleh jadi petugas ad hoc Pemilu tanpa harus cuti. 

Zulfadli menyampaikan bahwa Kepala Sekretariat (Kase) Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) diseluruh kecamatan di Kabupaten Siak adalah ASN. 

Zulfadli mengungkapkan ASN yang menjadi Kepala Sekretariat Pamwascam tidak harus cuti.


Disinggung menerima dobel gaji dari negara, Zulfadli mengatakan tidak termasuk dobel gaji.  

"ASN menerima gaji dari Pemda, sedangkan Kepala Sekretariat Panwascam cuma semacam tunjangan,"  ujar Zulfadli, Senin (27/11).

Selain itu, Zulfadli juga mengatakan bahwa di Bawaslu Siak ada tiga orang ASN. Bahkan saat ini menjadi Kasubag.

"Tapi suatu saat Bupati tidak menghendaki lagi dia di Bawaslu, dia bisa ditarik," tutup Zulfadli.