Penyidik Masih Lengkapi Berkas Perkara Penyimpangan Pupuk Bersubsidi di Siak

Penyidik Masih Lengkapi Berkas Perkara Penyimpangan Pupuk Bersubsidi di Siak

Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah melakukan penahanan terhadap 6 tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan. Saat ini, penyidik masih berupaya melengkapi berkas para tersangka.

Para tersangka itu adalah Suparmin yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Siak. Lalu, Mina Yumiarti selaku pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Riau Rakyat Tani, sekaligus istri siri Suparmin, dan Suharnof selaku pemilik KPL UD Rangga. Ketiganya ditahan di rutan utama Mapolres Siak.

Berikutnya, Sukarimi selaku Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Distan Siak tahun 2020 hingga saat ini. Lalu, Amuzir selaku mantan Kepala Seksi (Kasi) Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian pada Distan Siak, serta Syafrijum selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan atau Petugas Verifikasi dan Validasi.


Ketiganya ditahan pada Selasa (21/11). Para tersangka yang disebutkan terakhir ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak.

Penahanan itu bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP. Yakni, secara subyektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lagi. Sementara secara obyektif, ancaman keenam tersangka di atas 5 tahun penjara.

Para tersangka diduga secara melawan hukum mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp5.431.614.696,88 dalam proses perencanaan serta pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021.

Saat ini, penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak terus melengkapi berkas keenam tersangka. "Proses melengkapi pemberkasan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Siak Tri Anggoro Mukti, Senin (27/11).

Proses pemberkasan itu, kata Tri, dilakukan berdasarkan petunjuk yang diberikan Jaksa Peneliti. Dimana sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya.

"Terhadap tersangka sebelumnya sudah tahap I, dan Jaksa Peneliti sudah memberikan petunjuk terkait kelengkapan berkasnya," jelas Kajari.

Adapun tersangka yang telah menjalani proses tahap I adalah mereka yang pertama kali ditahan, yakni Suparmin, Mina Yumiarti dan Suharnof.

"Atas perbuatannya, 6 orang tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), huruf a, huruf b dan ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Tri Anggoro Mukti.