Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp11,7 Miliar

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp11,7 Miliar

Riaumandiri.co - Bea Cukai Tembilahan memusnahkan sebanyak 16,5 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil dari penindakan periode 2020-2023, total potensi kerugian negara dalam penindakan itu mencapaiRp11,7 Miliar.

Capaian itu mendapat apresiasi dari Pemkab Inhil yang diutarakan oleh Asisten I Sekretariat Daerah kabupaten Indragiri Hilir Tantawi Jauhari saat menghadiri pemusnahan pada Rabu (22/11).

"Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh pihak Bea Cukai dalam rangka melindungi negara dari masuknya barang ilegal serta memberikan efek jera kepada pengusaha yang nakal agar dapat mematuhi regulasi yang telah ditetapkan," ungkap Tantawi Jauhari.


Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Mengatakan dari 16,5 juta barang rokok yang dimusnahkan, ada sebanyak 435.200 batang rokok merupakan titipan pelimpahan barang bukti dari kejaksaan Negeri Tembilahan yang telah inkrah dari Pengadilan Negeri Tembilahan pada tahun 2023

"Kegiatan ini merupakan bukti salah satu bentuk keseriusan kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tembilahan untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi kepentingan nasional khususnya pengusaha barang kena cukai legal sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan sehingga berdampak ada optimalisasi penerimaan Negara dibidang cukai," tutupnya.