Tercatat 59,3 Juta NIK Digunakan Jadi NPWP

Tercatat 59,3 Juta NIK Digunakan Jadi NPWP

Riaumandiri.co - Tercatat sebanyak 59,3 juta NIK oleh Dirjen Kemenkeu yang dipadankan menjadi NPWP, jumlah ini terhitung per 22 November 2023. Ini akan bertambah seiring dengan masih berjalan tahapan tersebut., Sabtu (25/11).

"Progres pemadanan NIK dan NPWP sampai dengan 22 November 2023, dari 72 juta wajib pajak yang ada di dalam sistem kami, 59,3 juta atau 82,4 persen sudah dapat terpadankan," kata Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo.

"Memang betul masih ada beberapa NPWP yang masih belum terpadankan dengan NIK. Ini terus kami coba buka langkah-langkah melakukan pemadanan. Tidak hanya kami lakukan sendiri melalui sistem dan informasi yang kami kumpulkan, tapi juga bisa dilakukan mandiri oleh wajib pajak," imbuhnya.


Suryo mengatakan pihaknya terus bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengintegrasikan NIK dan NPWP. Selain itu, ada juga bantuan dari perusahaan pemberi kerja untuk memadankan identitas para pegawainya.

DJP Kemenkeu turut membuka layanan online pemadanan bagi para wajib pajak di manapun berada. Ada juga virtual desk yang merupakan layanan asistensi jika WP mengalami kesulitan dalam proses integrasi ini.

Suryo menekankan pihaknya terus berkoordinasi dengan para stakeholder untuk merampungkan sistem canggih perpajakan alias coretax. Tujuannya agar saat nanti beroperasi di 2024 tidak terdampak gangguan atau hambatan.

"Rencana implementasinya mengenai NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada waktu core tax terimplementasikan," jelas Suryo.

"Ini juga kami lakukan terus koordinasi dengan para pihak yang memang akan interoperable (saling beroperasi) dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, di antaranya perbankan juga kementerian/lembaga (K/L),"