Penyerahan Uang Pengganti Korupsi PT SPN Dalam Penjualan TBS

Penyerahan Uang Pengganti Korupsi PT SPN Dalam Penjualan TBS

Riaumandiri.co - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah menyetorkan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Edi Sukaria sebesar Rp107.129.679,00, yang sebelumnya dibayarkan oleh terpidana Edi Sukaria melalui rekening titipan Kejari Siak.

Hal itu diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rawatan Manik, Kamis (23/11).

Dikatakan Rawatan, penyetoran uang pengganti tersebut dilakukan ke kas rekening PT Siak Prima Nusalima Bank BRI cabang Siak melalui Arif Gusnali selaku Direktur PT Siak Prima Nusalima.


Sebelumnya, Edi Sukaria selaku Kepala Bagian Keuangan PT Siak Prima Nusalima Tahun 2009 hingga 2013 dan Suharno selaku Direktur CV Somad Group (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Riau Nomor 22/PID.SUS-TPK/2023/PT. PBR tanggal 26 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)

Dalam putusan itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak c.q PD Sarana Pembangunan Siak dan PT Perkebunan Nusantara V sebesar Rp1.911.150.449, sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara BPKP perwakilan Provinsi Riau.

Keduanya dihukum penjara masing masing selama enam tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan serta hukuman tambahan berupa pembebanan pembayaran uang pengganti untuk Edi Sukaria sebesar Rp107.129.679,00 dan Suharno sebesar Rp1.804.020.770.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Eksekutor juga melakukan pengembalian barang bukti perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Suharno berupa lima Sertipikat Hak Milik kepada PT SPN melalui Arif Gusnali.

"Untuk tranparansi dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan PT Siak Prima Nusalima, kegiatan tersebut juga disaksikan oleh perwakilan Inspektorat Kabupaten Siak, serta perwakilan PT Sarana Pembangunan Siak dan PTPN V selaku pemegang saham PT Siak Prima Nusalima," sebut Rawatan. 

Terhadap uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Suharno sejumlah Rp1.804.020.770, tim Jaksa Eksekutor masih mengupayakan kepada terpidana Suharno untuk membayar uang pengganti tersebut dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan dan pemulihan kerugian keuangan negara.

"PT Siak Prima Nusalima adalah merupakan perusahaan patungan yang modalnya 75 persen berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Siak melalui Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Siak sebesar Rp.15.000.000.000, 15 persen dari BUMN PT Perkebunan Nusantara V sebesar Rp3.000.000.000, dan 10 persen dari Institut Pertanian Bogor melalui PT Prima Kelola Agrobisnis Agroindustri  sebesar Rp2.000.000.000," tutup Rawatan.