OJK Tingkatkan Perlindungan Konsumen

OJK Tingkatkan Perlindungan Konsumen

Riaumandiri.co - Otoritas jasa keuangan tingkatkan perlindungan konsumen dengan memberikan pemahaman tentang pengaturan UU P2SK dalam rangka penguatan literasi inklusi dan perlindungan konsumen, Kamis (23/11).

Dengan tindakan pengawasan, edukasi dan perlindungan konsumen berperan sangat krusial untuk meningkatkan kepercayaan konsumen di Tanah Air. Dengan meningkatnya kepercayaan konsumen, dapat meningkatkan transaksi di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sehingga akan menggerakkan perekonomian.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan isu perlindungan konsumen menjadi isu penting untuk itu perlu mengenal lebih jauh mengatakan peraturan undang-undang P2SK dalam rangka penguatan literasi inklusi dan perlindungan konsumen.


"Isu perlindungan konsumen menjadi sangat penting saat ini mulai dari penipuan pinjaman online ilegal, sosial engineering dan kejahatan keuangan lainnya forum global dan regional telah memberikan menekankan terhadap perlindungan konsumen sebagai salah satu instrumen untuk mendukung pencapaian stabilitas," ujarnya.

Perintah memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan konsumen disektor jasa keuangan melalui penerbitan UU no 4 Tahun  2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang menegaskan tugas OJK dalam melindungi kepentingan konsumen melalui fungsi literasi keuangan serta mendukung tim percepatan akses keuangan daerah dalam rangka akselarasi perluasan akses keuangan regional.

" OJK mengimplementasikan pengawasan langsung melalui pemeriksaan tematik dan pemeriksaan khusus sesuai resiko perlindungan konsumen," ujarnya.

Selanjutnya Kepala Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan Tongam Lombang Tobing mengatakan penegakan hukum pidana di sektor jasa keuangan dalam rangka perlindungan konsumen dengan OJK sebagai fungsi perlindungan selain sebagai penyidik dan pengawasan, ini terlihat memiliki perkembangan yang baik sebagai penguatan fungsi penyidikan.

"Seperti dana pensiun itu harus melalui pengesahan OJK kalau tidak itu menjadi kegiatan yang ilegal  dan bisa dilakukan penyidikan tindak pidana," ujarnya.

UU P2Sk mengamankan bahwa pelaku usaha sektor keuangan (Pusk) wajib melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi dan iklusi keuangan kepada konsumen dan masyarakat. Selanjutnya, dari aspek perlindungan konsumen UU P2SK antara lain mengatur bahwa otoritas sektor keuangan, dalam hal ini OJK, berwenang dalam mengatur mengenai pengawasan prilaku pasar.