Kerugian Capai Rp7 Miliar, Teller Bank Syariah di Kuala Kilan Dijebloskan ke Penjara

Kerugian Capai Rp7 Miliar, Teller Bank Syariah di Kuala Kilan Dijebloskan ke Penjara

Riaumandiri.co - Seorang pegawai bank syariah milik pemerintah daerah di Kuala Kilan, Indragiri Hulu (Inhu) nekat membobol rekening nasabah dan kas kantor tempat dia bekerja. Tak tanggung-tanggung, pria yang bertugas sebagai Teller / Customer Service itu berhasil menggasak uang dengan total Rp7 miliar lebih.

Hal itu diketahui dari pengusutan yang dilakukan Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pengusutan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan.

Dalam pengusutan, sejumlah saksi telah diperiksa. Alat bukti lainnya juga telah dikantongi penyidik. Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka, Rabu (22/11).


Adapun pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara itu adalah seorang pria berinisial AR. Dia adalah pegawai bank tersebut yang saat rasuah terjadi merupakan teller sekaligus customer service.

Terhadapnya, langsung dilakukan penahanan. "Iya, benar (tersangka AR dilakukan penahanan)," ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas, Selasa sore.

Dari informasi yang dihimpun, AR diduga melakukan tindak pidana korupsi pengambilan dana nasabah dan uang kas dengan total Rp7.465.308.304. Tindakan fraud itu terjadi di kantor bank sejak tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan 5 Mei 2023.

Tindakan fraud yang dilakukan AR, yaitu pengambilan dana dari rekening nasabah dan pengambilan fisik uang kas bank. Saat bertugas sebagai customer service, dia mengambil persediaan dan menghubungkan/mengaitkan kartu ATM tersebut dengan rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.

Pada saat bertugas sebagai teller, dia melakukan penarikan dana nasabah secara tunai dengan cara mengisi sendiri formulir penarikan dana nasabah sesuai dengan data nasabah kemudian meniru tanda tangan nasabah yang bersangkutan.

Selain itu, AR juga menggunakan uang kas bank untuk menutupi kekurangan saldo nasabah yang telah ditarik olehnya. Pada saat nasabah lain melakukan setoran tunai ke rekening tabungan, AR tidak membukukan dana tersebut sesuai rekening tujuan yang diminta oleh nasabah, melainkan dana tersebut digunakannya untuk mengganti uang kas bank yang telah digunakan dan atau digunakan untuk keperluan pribadinya.

Dia juga mengubah saldo pada buku tabungan nasabah dan membuat mutasi transaksi penarikan/transfer yang dilakukan olehnya menjadi tidak terlihat. Pengambilan fisik uang kas bank itu dapat dilakukan karena AR menguasai anak kunci pintu kas (khazanah) dan anak kunci lemari brankas.

Tersangka AR telah mengambil dana dari rekening nasabah dengan jumlah sebesar Rp5.254.771.304, dan mengambil uang kas dengan jumlah sebesar Rp2.210.537.000.

"Atas perbuatan AR tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp7.465.308.304," tegas Kajati.

Untuk mempermudah proses penyidikan, terhadap AR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 22 November 2023.

"Tersangka AR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Kajati Riau, Akmal Abbas.