Polres Musnahkan 130 Karung Bawang Merah Ilegal

Polres Musnahkan 130 Karung Bawang Merah Ilegal

BENGKALIS (HR)-Kepolisian Resort  melakukan pemusnahan barang bukti  130 karung bawang merah ilegal diduga dari Malaysia yang diamankan pada tanggal 29 April lalu di Jalan Bantan Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis dari sebuah mobil box. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar di tempat pembuangan akhir, Selasa (12/5).

Pemusnahan tersebut, dihadiri KBO Reskrim Polres Bengkalis Ipda Aspikar, Kasdim 0303 Bengkalis Mayor Irwan, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Kristiono dan Perwakilan Balai Karantina Bengkalis.

"Pemusnahan barang bukti bawang merah ilegal ini merupakan hasil tangkapan yang kita lakukan pada 29 April lalu dijalan Bantan pada sebuah mobil box," kata Ipda Aspikar.

Dalam penyelidikan, kata Aspikar, belum diketahui siapa pemilik bawang merah ilegal tersebut.

"Untuk barang bukti lain seperti mobil box masih kita tahan, menunggu pemilik dari kendaraan datang," pungkas mantan Wakapolsek Bengkalis ini.(man)