Begini Respon Penyidik Soal Penggeledahan Kediaman Ketua KPK Firli Salah Alamat

Begini Respon Penyidik Soal Penggeledahan Kediaman  Ketua KPK Firli Salah Alamat

Riaumandiri.co - Pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri soal salah alamat saat penggeledahan dijawab oleh Polda Metro Jaya, polisi hanya menjalankan tugas secara profesional.

"Kami jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan yang dilakukan," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (20/11).

Ade juga belum menjawab secara lugas saat ditanya soal hasil analisa dan evaluasi (anev) penyidik gabungan usai memeriksa Firli pada pekan lalu. Termasuk, soal rencana gelar perkara penetapan tersangka.


"Nanti pasti akan kita update perkembangan penyidikannya," ucap Ade singkat.

Sebelumnya, Firli Bahuri menyebut penyidik kepolisian mengantongi tiga alamat yang salah saat menggeledah rumahnya di Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat pada 26 Oktober lalu.

Kata Firli penggeledahan dilakukan pada pukul 11.00-15.35 WIB. Namun, kata dia, tidak ada barang yang disita dalam penggeledahan tersebut.

Pensiunan polisi dengan pangkat jenderal bintang tiga itu juga mengatakan penggeledahan disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk Ketua RT setempat.

"Dan juga kami menerima surat izin penggeledahan yang saat itu tertuju dengan untuk lima rumah. Sedangkan yang tiga rumah lain alamatnya salah dan bukan rumah saya. Rekan-rekan pasti mengikuti ada tiga rumah yang menjadi sosortan, dianggap rumah Firli, padahal itu bukan rumah Firli," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/11).

"Tentulah para pihak yang memiliki rumah menyampaikan keberatan kepada saya dan kepada yang melakukan penggeledahan. Sampai hari ini pun yang bersangkutan juga merasa tidak nyaman," sambung Firli.

Selain itu, Firli juga menjabarkan hasil penggeledahan penyidik di rumah sewanya di Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan. Ia menyebut ada tiga barang yang disita. Firli mengaku tidak pernah melihat atau diperlihatkan ketiga barang itu selama menjalani pemeriksaan pada perkara ini.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 91 orang saksi dan delapan ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober lalu.

Dalam kasus ini, polisi diketahui telah menggeledah dua rumah milik Firli pada 26 Oktober lalu. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Selain itu, polisi juga menyita ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2019 hingga 2022 milik Firli sebagai barang bukti terkait kasus ini.