Firli Sebut Polisi Salah Alamat Lakukan Penggeledahan

Firli Sebut Polisi Salah Alamat Lakukan Penggeledahan

 Riaumandiri.co - Ketua KPK Firli Bahuri menyebut penyidik kepolisian mengantongi tiga alamat yang salah saat menggeledah rumahnya di Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat pada 26 Oktober lalu.

Firli mengatakan penggeledahan dilakukan pada pukul 11.00-15.35 WIB. Ia menyebut tidak ada barang yang disita dalam penggeledahan tersebut. Pensiunan kepolisian jenderal bintang tiga itu mengatakan penggeledahan disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk Ketua RT setempat.

"Dan juga kami menerima surat izin penggeledahan yang saat itu tertuju dengan untuk lima rumah. Sedangkan yang tiga rumah lain alamatnya salah dan bukan rumah saya. Rekan-rekan pasti mengikuti ada tiga rumah yang menjadi sosortan, dianggap rumah Firli, padahal itu bukan rumah Firli," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/11).


"Tentulah para pihak yang memiliki rumah menyampaikan keberatan kepada saya dan kepada yang melakukan penggeledahan. Sampai hari ini pun yang bersangkutan juga merasa tidak nyaman," sambung Firli.

Selain itu, Firli juga menjabarkan hasil penggeledahan penyidik di rumah sewanya di Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan. Ia menyebut ada tiga barang yang disita. Firli mengaku tidak pernah melihat atau diperlihatkan ketiga barang itu selama menjalani pemeriksaan pada perkara ini.

Sebelumnya, Firli juga telah merinci sejumlah barang yang disita dari hasil penggeledahan polisi di rumah sewanya di Kertanegara Nomor 46.

"Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2023, Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, di Bekasi (Villa Galaxy, namun tidak ada barang yang disita) sedangkan di rumah sewa di Kertanegara 46 Jakarta Selatan (terdapat 3 Barang yang disita berupa Kunci dan gembok gerbang, Dompet Warna Hitam serta Kunci Mobil Keyless)," jelas Firli dalam keterangannya, Kamis (16/11).

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Ikhtisar lengkap LHKPN milik Firli juga telah disita oleh penyidik.