Usulan Kenaikan Biaya Haji 2024 Beratkan Calon Jemaah untuk Melunasi

Usulan Kenaikan Biaya Haji 2024 Beratkan Calon Jemaah untuk Melunasi

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PPP Syaifullah Tamliha menyoroti usulan Kementerian Agama terkait menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH tahun 2024 menjadi Rp105 juta per jemaah.

Menurut dia, hal tersebut dapat memberatkan calon jemaah melunaskan biaya haji mereka. Dia menilai jika harus ada kenaikan, maka diharapkan tidak akan jauh kenaikannya dari tahum sebelumnya.

"Pemerintah mesti bijaksana memperhatikan kemampuan jemaah. Harus betul-betul melakukan perhitungan cermat dan bijak dengan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah komponen layanan dalam usulan BPIH 2024 tersebut," katanya di Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Tamliha mengungkapkan bahwa Fraksi PPP tetap mendorong pemerintah untuk terus mengupayakan agar biaya haji masih sama dengan BPIH 2023 sebesar Rp90.050.637,26 per jemaah regular.

Dari jumlah BPIH 2023, disepakati besaran BPIH yang harus dibayar jemaah saat itu rata-rata Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari BPIH. Sedangkan sisanya bersumber dari nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari BPIH.

"Fraksi PPP tentunya akan mengawal dan mencermati hal ini dalam pembahasan-pembahasan bersama pemerintah dengan harapan usulan BPIH 2024 yang Rp105 juta per jemaah tersebut masih bisa berubah dan dikurangi," ujarnya.

Dia mengingatkan pemerintah perlu memperhatikan terkait peningkatan kualitas penyelenggaraan serta pelayanan ibadah haji. Hal itu menurut dia karena, masih ada berbagai kekurangan pada ibadah haji sebelumnya.

Menurut dia langkah tersebut harus terus menjadi bahan evaluasi agar dilakukan perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan haji mendatang.

"Sistem pelaksanaan ibadah haji harus terus ada peningkatan, pelayanan jemaah dengan berbagai fasilitas mesti lebih meningkat," ujarnya.

Dia menilai koordinasi dan kerja sama lintas sektor perlu diperkuat dan lebih diefektifkan sehingga semangat dan harapan menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji lebih baik dari tahun ke tahun dapat diwujudkan. (*)