Pengusaha Minta Aturan Kenaikan Gaji Mempertimbangkan Kondisi Ekonomi

Pengusaha Minta Aturan Kenaikan Gaji Mempertimbangkan Kondisi Ekonomi

Riaumandiri.co - Pengusaha merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang memastikan kenaikan upah minimum pekerja pada 2024. Mereka berpesan agar peningkatan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini.

"Permintaan kenaikan UMP harus realistis dengan memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang, Senin (13/11).

Ia menjelaskan dalam penentuan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan harus mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut. Hal ini agar tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang mengganggu penyerapan tenaga kerja.


Menurut Sarman, dinamika dan perbedaan pendapat atas terbitnya pp tersebut bisa lebih mengedepankan dialog, komunikasi, dan musyawarah untuk mufakat. Hal ini, lanjut dia, bertujuan untuk menghindari aksi demo dan ancaman mogok yang menciptakan iklim investasi yang kurang kondusif.

"Kami berharap agar ketentuan baru ini dapat diterima dan dilaksanakan semua pihak untuk peningkatan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha, di tengah kondisi perekonomian global yang penuh ketidakpastian yang berdampak terhadap perekonomian nasional," imbuh dia lebih lanjut.

Sarman mengatakan pengusaha dan serikat pekerja harus bersatu untuk memperkuat perekonomian nasional sehingga terhindar dari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana yang sudah terjadi di sektor industri padat karya.

Sarman pun mengingatkan agar pemerintah harus tegas memberikan sanksi kepada siapapun yang tak mematuhi regulasi terkait dengan penetapan upah, termasuk kepala daerah jika menetapkan UMP atau UMK menyimpang dari PP tersebut.

"Pelaku usaha tetap berkomitmen agar kesejahteraan pekerja harus naik dari tahun ke tahun sesuai dengan kemampuan pengusaha dan kondisi ekonomi nasional," ucapnya.