MUI Keluarkan Fatwa Haram Produk yang Mendukung Israel

MUI Keluarkan Fatwa Haram Produk yang Mendukung Israel

Riaumandiri.co - MUI telah mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Oleh sebab itu, MUI menetapkan bahwa membeli produk yang mendukung Israel hukumnya haram.

Ini tercantum di dalam Fatwa MUI Nomor 84 tahun 2023 yang terdiri dari sembilan halaman.

Fatwa MUI tentang 'Hukum Dukungan Terhadap Palestina' ditetapkan di Jakarta pada Rabu, 8 November 2023. Serta ditandatangai oleh Ketua MUI, KH Juneid, dan Sekretaris MUI, KH Miftahul Huda LC.


Adapun yang mengetahuinya yaitu Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Prof DR KHM Asrorun Niam Sholeh MA. Adapun bunyi Fatwa MUI terbaru sebagai berikut:


Memutuskan

Menetapkan : Fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Pertama : Ketentuan Hukum

Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib

Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina

Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina

Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Sementara untuk poin kedua berupa tiga rekomendasi MUI untuk seluruh Umat Islam di Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Palestina.