Terkait Kasus Gratifikasi SYL, Rumah Ketua Komisi IV DPR RI Digeledah KPK

Terkait Kasus Gratifikasi SYL, Rumah Ketua Komisi IV DPR RI Digeledah KPK

Riaumandiri.co - Rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang berada di kawasan Cimanggis Jawa Barat Digeledah oleh KPK. Penggeledahan pada Jumat (10/11) malam itu terkait kasus gratifikasi yang menjerat eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Informasi yang kami peroleh benar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ia belum memerinci temuan dari penggeledahan lantaran proses masih berlangsung.


KPK menjadwalkan untuk memeriksa anggota dewan dari Fraksi PDIP itu pada Jumat kemarin sebagai saksi korupsi SYL. Namun, pemeriksaan ditunda ke Rabu (15/11) mendatang.

Sudin akan diperiksa untuk mengusut aliran uang dugaan korupsi SYL yang tengah menjadi fokus KPK.

"Kami penyidik tidak hanya membuktikan pemerasan saja, tapi kita mengikuti ke mana larinya uang-uang yang dikumpulkan atau dikorupsi oleh Saudara SYL," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11) lalu.

KPK menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).