JPU Kejari Siak Tuntut Terdakwa Perkara Narkotika Pidana Mati

JPU Kejari Siak Tuntut Terdakwa Perkara Narkotika Pidana Mati

Riaumandiri.co - Terdakwa Arman Safriandi alias Arman bin Herman dituntut mati pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak, Jumat (10/11).

Tuntutan itu sesuai dengan surat tuntutan terhadap perkara nomor 303/Pid.Sus/2023/PN Sak dengan terdakwa Arman Safriandi alias Arman bin Herman di Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura atas perkara tindak pidana narkotika.

Dijelaskan Kasi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Siak, Okky Fathoni Nugraha bahwa terdakwa Arman Safriandi didakwa oleh JPU pada Kejari Siak dengan dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dimana sebelumnya terdakwa Arman Safriandi membawa narkotika jenis sabu dan pil ektasi menggunakan speed boat Karunia Jaya dan menyembunyikan narkotikanya di dalam satu buah tas merek polo just tike dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh polisi ditemukan 21 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 20.922,16 gram, dua paket diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1897 butir dengan berat bersih 500,43 gram.

"Dengan telah dituntutnya terdakwa Arman Safriandi dengan Pidana Mati tersebut menunjukkan keseriusan dan komitmen Kejari Siak dalam pemberantasan tiindak pidana narkotika di Kabupaten Siak yang semakin meresahkan," kata Okky singkat.