Mantan Menpora Malaysia Saddiq Syed Korupsi Dihukum Cambuk dan 7 Tahun Penjara

Mantan Menpora Malaysia Saddiq Syed Korupsi Dihukum Cambuk dan 7 Tahun Penjara

Riaumandiri.co - Mantan menteri pemuda dan olahraga Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman  dinyatakan bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, pada Kamis (9/11/2023). Dia dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan properti dan pencucian uang, serta dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dua pukulan cambuk, dan denda 10 juta Ringgit Malaysia (2,1 juta dolar AS).

“Pengadilan memutuskan bahwa pembela gagal untuk mengajukan keraguan yang masuk akal, dan penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bersalah atas semua dakwaan," kata Hakim Azhar Abdul Hamid, dilansir Channel News Asia.

Syed Saddiq adalah anggota Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (MUDA). Dia didakwa bersekongkol dengan mantan pejabat Partai Bersatu dalam menyelewengkan dana sebesar 1  juta ringgit Malaysia untuk sayap pemuda partai tersebut.  Pelanggaran tersebut diduga terjadi pada Maret 2020 saat Bersatu masih berkuasa.


Syed Saddiq (30 tahun) adalah mantan ketua sayap pemuda Bersatu tetapi meninggalkan partai tersebut untuk membentuk partainya sendiri, MUDA, pada 2020. Dia tetap menjadi anggota parlemen meskipun ada tuduhan korupsi. Media lokal melaporkan, Pengadilan Tinggi telah mengizinkan Syed Saddiq menunda eksekusi hukumannya sambil menunggu banding.

Partai Muda pada September menarik dukungan dari koalisi Pakatan Harapan yang dipimpin Perdana Menteri Anwar Ibrahim setelah jaksa membatalkan tuduhan korupsi terhadap Wakil Perdana Menteri, Zahid Hamidi. “Penting untuk menyampaikan pesan yang jelas bahwa rakyat Malaysia berhak mendapatkan yang lebih baik dalam politik, dan meskipun hal itu mungkin merugikan saya, saya harus melakukannya," ujar Syed Saddiq.