Berkas Perkara Eks Ketua KPU Bengkalis Kembali Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Perkara Eks Ketua KPU Bengkalis Kembali Dilimpahkan ke Pengadilan

Riaumandiri.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly ke pengadilan. Itu dilakukan setelah JPU memperbaiki dakwaan perkara tersebut.

Sebelumnya, Fadhillah pernah dihadapkan ke persidangan dalam perkara yang sama. Di awal-awal rangkaian sidang, dia lolos dari jeratan hukum karena majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujayotama menerima eksepsi atau nota keberatannya.

Hal ini diketahui dari putusan sela yang dibacakan hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (27/10) lalu.


Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa dakwaan JPU dari tidak cermat, tidak jelas (obscuur libel) dan tidak lengkap. Hakim menyebut, JPU tidak menguraikan dengan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan tidak menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. 

Hal ini pun dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Atas hal ini, JPU lantas melakukan perbaikan terhadap dakwaan tersebut, dan melimpahkan kembali berkas perkara ke pengadilan.

"Berkas perkara terdakwa Fadhillah Al Mausuly sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kemarin (Rabu) kami limpahkan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Nofrizal, Kamis (2/11).

Dijelaskan Nofrizal, pihaknya telah memperbaiki surat dakwaan yang menurutnya telah memenuhi syarat formil dan materil. Termasuk susunan kronologi perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa.

"Apa yang  menjadi pertimbangan hakim dalam putusan selanya itu, telah kami perbaiki. Sehingga surat dakwaan yang kami limpahkan ini telah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yakni, lengkap, cermat dan jelas," paparnya.

Setelah pelimpahan berkas ini dipaparkan Nofrizal, pihaknya menunggu jadwal sidang. "Kemungkinan, sidang (perdana ) akan digelar pekan depan," pungkas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru itu.

Sebelumnya JPU dalam dakwaannya menyebutkan perbuatan terdakwa Fadhillah dilakukan bersama-sama Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan/SPM.

Perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa Fadhillah ini terjadi pada kurun waktu tahun 2019-2021 silam. Awalnya ketika ada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.

Lalu, KPU Bengkalis yang dipimpin terdakwa Fadhillah mendapatkan hibah dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh terdakwa untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa, di antaranya adanya pajak yang dipungut sebesar Rp385.662.861, namun tidak disetorkan ke kas negara. Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp485.111.174.

Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran kas sebesar Rp192.570.900. Lalu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp. 25.731.000.

Kemudian, realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp2.506.843.672. Bahkan, adanya kelebihan pencatatan pada BKU oleh bendahara pengeluaran yang mengakibatkan negara lebih bayar sebesar Rp773.740.401.

Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan sebesar Rp79.965.950, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp83.892.216.

Selanjutnya, pembayaran honorarium pokja yang masih dalam penguasaan bendahara pengeluaran yang belum dibayarkan kepada anggota sebesar Rp54.105.000. 

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.592.107.767.