Masa Transisi Pengetatan Arus Barang Impor 3 Bulan

Masa Transisi Pengetatan Arus Barang Impor 3 Bulan

Riaumandiri.co - Pemerintah akan memperketat arus masuk barang impor dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Untuk memastikan kelancaran implementasi di lapangan, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 akan berlaku tiga bulan setelah diterbitkan.

"Kita minta K/L (kementerian/lembaga) terkait harus menyelesaikan aturannya dalam waktu dua minggu ini, sementara untuk proses transisinya diberikan waktu tiga bulan. Supaya memudahkan di lapangan," kata Menteri Koordinator Perekonomian Air Langga Hartarto dalam keterangan resmi, Rabu (1/11).


Dalam revisi Permendag 25/2022, pengaturan tata niaga diubah dari post border menjadi border untuk delapan komoditas yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.

Selain mengubah aturan tata niaga impor, revisi Permendag Nomor 25/2022 juga dilakukan dengan melakukan relaksasi terhadap aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk 10 kelompok barang, dengan pengecualian barang larangan dan pembatasan (lartas), serta tidak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di Luar Negeri.

Adapun 10 kelompok barang tersebut antara lain pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya, elektronik (kecuali telepon seluler, komputer dan tablet), alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah tertentu.

Dalam aturan tersebut, bagi PMI yang berdokumen diperbolehkan melakukan tiga kali pengiriman per tahun. Sedangkan bagi PMI yang tidak berdokumen hanya diperbolehkan melakukan satu kali pengiriman per tahun.

Pemerintah juga akan menetapkan positive list untuk barang impor yang dapat diimpor langsung melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Jenis barang impor yang diperbolehkan untuk dijual melalui e-commerce adalah buku, film, perangkat lunak atau software, dan musik dengan harga di bawah USD$100 atau Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS).

Selain keempat komoditas tersebut, komoditas lainnya hanya dapat diimpor langsung melalui PMSE apabila harganya melebihi USD$100.

"Positive list ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan," katanya.