Korban Tagih Kerugian Ratusan Juta Oleh Oknum Polisi

Korban Tagih Kerugian Ratusan Juta Oleh Oknum Polisi

Riaumandiri.co - Korban penggelapan oleh oknum polisi masih belum mendapatkan hak atas kerugian ratusan juta yang dialaminya, Kamis (2/11).

Korban yang tak ingin disebutkan namanya itu menjelaskan bahwa oknum tersebut insial Brigadir P yang disebutnya bertugas di salah satu Polres Jajaran Polda Riau yang kini telah mendapat ganjaran pidana atas kasus penggelapan itu.

Namun, korban masih menunggu itikad dari oknum itu atas kerugian senilai Rp230 juta yang kala itu berurusan terkait pengurusan pajak kendaraan pada 2020 lalu.


Akan tetapi, hingga beberapa bulan, pajak On The Road mobil yang dibelinya tidak kunjung dibayarkan oleh oknum tersebut.

"Pada tahun 2020 itu saya membeli mobil di bandung off the road. Jadi saya minta tolong pelaku untuk mengurus pajak On The Road di Samsat Pekanbaru. Sekalian juga request nopol 3 angka," jelas korban.

Lebih lanjut, dia kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 230 juta kepada oknum, Yang mana uang tersebut seharusnya digunakan untuk membayar pajak On The Road dan membayar request nopol (nomor polisi) 3 angka.

"Setelah beberapa waktu, dia (oknum polisi) menyerahkan BPKB kepada saya. Akan tetapi setelah dua bulan berjalan, STNK tidak juga keluar. Karena curiga, saya kemudian tanyakan langsung ke Samsat, dan ternyata pajak On The Road saya itu belum dibayarkan," lanjutnya. 

Usai mengetahui kebenarannya, korban kemudian mencoba berkomunikasi dengan pelaku untuk mengembalikan uangnya. Akan tetapi, pelaku tidak memiliki itikad baik, sehingga korban melaporkannya ke Polda Riau atas dugaan penggelapan.