Forensik Teliti Bukti Elektronik Kasus Firli

Forensik Teliti Bukti Elektronik Kasus Firli

Riaumandiri.co - Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri tengah meneliti sejumlah bukti elektronik yang disita dari kediaman pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan koordinasi sengaja dilakukan guna mendalami bukti-bukti yang telah disita sebelumnya oleh penyidik.

"Kita berkoordinasi dengan Puslabfor Polri terkait dengan beberapa barang bukti elektronik yang telah disita untuk dilakukan uji laboratoris maupun analisa lebih lanjut," ujarnya, Sabtu (28/10).


Kendati demikian, Ade tak merinci barang bukti elektronik yang telah disita itu. Ia hanya menyampaikan, ada beberapa bukti elektronik yang telah disita oleh penyidik dalam kasus pemerasan.

Sebelumnya Ade membenarkan telah menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah dua rumah yang ditempati oleh Firli, pada Kamis (26/10). Ade mengatakan barang bukti itu diamankan penyidik dari hasil penggeledahan di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan rumah Kertanegara nomor 46," jelasnya.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri selaku Ketua KPK juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.

Firli sedianya dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun, lewat surat dari Pimpinan KPK disampaikan permintaan agar pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri.