Aturan Kementerian ESDM, Penggunaan Air Tanah Harus Izin Pemerintah

Aturan Kementerian ESDM, Penggunaan Air Tanah Harus Izin Pemerintah

Riaumandiri.co - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan penggunaan air tanah harus seizin kementeriannya.

Aturan soal izin ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang dikeluarkan pada 14 September 2023.

"Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral," demikian bunyi Diktum Kesatu beleid tersebut seperti dikutip, Kamis (29/10).


Dengan aturan ini, masyarakat tidak lagi bisa seenaknya mengambil dan memanfaatkan air tanah dan sungai.

Beleid itu menjelaskan izin penggunaan air tanah dilakukan dalam rangka menjaga keberlanjutan sumber daya alam tersebut.