Restorative Justice, Solusi Atasi Over Kapasitas Lapas

Restorative Justice, Solusi Atasi Over Kapasitas Lapas

RIAUMANDIRI.CO - Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Batam, Kepulauan Riau, mengungkap masalah serius dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia, yaitu over kapasitas. Hal ini menjadi perhatian utama dalam upaya meningkatkan efisiensi sistem peradilan pidana dan memastikan kesejahteraan narapidana.

Kelebihan (over) kapasitas di lembaga pemasyarakatan, yang melibatkan tahanan dan narapidana yang melebihi daya tampung yang ada, telah menjadi tantangan nyata dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI membahas langkah-langkah yang mungkin lebih tepat untuk menanggulangi permasalahan ini. Salah satu pendekatan yang diajukan adalah konsep restorative justice alias keadilan restoratif.

"Kumham tadi ada rencana membuat lapas padahal kita di jakarta sudah mulai over kapasitas itu overload dalam penanganan pasca putusan pengadilan ini dengan konsep RJ (Restorative Justice) yang sudah disiapkan oleh kejaksaan ini semoga bisa menurunkan beban bagi Kumham," jelas Cucun Ahmad Syamsurijal saat Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Batam, Kepulauan Riau. Senin, (16/10/2023). 

Keadilan restoratif adalah pendekatan yang menekankan pemulihan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat. Pendekatan ini mempromosikan alternatif pemidanaan yang lebih bersifat rehabilitasi dan reintegrasi, mengurangi penahanan dan memprioritaskan perbaikan perilaku para narapidana.

"Dengan menggunakan RJ ini solusi yang tepat dalam mencangkup hukuman, dan mendapatkan kesempatan untuk berkontribusi positif kepada masyarakat," tangkasnya saat rapat kunjungan kerja komisi III.

Selain itu pendekatan ini merupakan upaya penanggulangan over kapasitas juga mencakup alternatif hukuman seperti kerja sosial, pembinaan, dan pelatihan untuk memungkinkan pelaku tindak pidana mendapatkan kesempatan untuk berkontribusi positif kepada masyarakat.

Dirinya menggarisbawahi pentingnya mengatasi permasalahan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan untuk mencapai tujuan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan efisien.

Pihak berwenang dan semua pihak yang terlibat diharapkan akan terus berupaya mencari solusi yang komprehensif untuk masalah ini, dengan mempertimbangkan pendekatan yang lebih berorientasi pada rehabilitasi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. (*)



Tags Hukum