Mulyanto: PLN Jangan Gunakan Kekuasaan Beri Sanksi Denda ke Pelanggan

Mulyanto: PLN Jangan Gunakan Kekuasaan Beri Sanksi Denda ke Pelanggan

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta PT PLN menyelesaikan penanganan dugaan pelanggaran penggunaan kWh meter tidak resmi secara adil dan objektif.

"Karena staf PLN juga tidak cermat dalam menjalankan tugas, sehingga dugaan tindak pelanggaran penggunaan kWh meter tidak resmi tersebut berlangsung lama," kata Mulyanto, Rabu (18/10/2023).

Karena itu menurut Mulyanto,  PLN tidak dapat membebankan semua sanksi kepada pelanggan. Apalagi sanksi berupa denda senilai puluhan juta rupiah.

"Jangan malah menggunakan pendekatan kekuasaan dengan main denda kepada pelanggan. Mentang-mentang PLN monopoli bisnis listrik secara nasional. Kalau masyarakat marah, bisa dicabut sifat monopoli PLN tersebut," tegas Mulyanto.

Wakil Ketua FPKS DPR RI itu minta PLN menjalankan fungsi edukasi pelanggan serta transparansi dalam penanganan kasus-kasus perselisihan dengan konsumen.

Kelalaian konsumen, kalau memang ada, mesti disampaikan secara terbuka. Bukan membiarkan begitu saja hingga bertahun-tahun, lalu baru mengambil tindakan setelah sanksi dendanya tinggi.

"Proses pemeriksaan perselisihan dan penetapan saksi ini juga harus dilakukan secara adil. Harusnya dipilih pihak netral yang menjadi saksi perkara ini. Aneh rasanya kalau sengketa pelanggaran ini disaksikan oleh Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.  Ini kan sama-sama unsur Pemerintah," jelas Mulyanto.

Sebaiknya, kata Mulyanto, perselisihan antara PLN dan pelanggan diselesaikan dengan cara mediasi yang melibatkan lembaga konsumen.

“Kita perlu memikirkan pengadilan terhadap konsumen listrik PLN atau barang monopoli lainnya, paling tidak seperti pengadilan pajak. Sehingga semakin adil,” tambah Mulyanto. (*)



Tags PLN