TikTok Belum Ajukan Izin E-Commerce

TikTok Belum Ajukan Izin E-Commerce

Riaumandiri.co - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan TikTok belum mengajukan izin membuka e-commerce. Artinya, TikTok belum bisa melayani transaksi jual-beli seperti TikTok Shop sebelumnya.

Ia juga mengaku belum mendengar kabar TikTok Shop akan berjualan lagi mulai 10 November.

"Belum ada (TikTok ajukan izin e-commerce). Saya juga belum dengar," katanya di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Jumat (13/10).


Zulkifli mengatakan perdagangan digital perlu diatur, salah satunya social commerce seperti TikTok Shop dilarang berjualan dan bertransaksi. Social commerce hanya boleh untuk melakukan promosi.

Sementara e-commerce, kata Zulkifli, juga akan diatur dengan melarang penjualan barang impor cross border di bawah US$100. Kemudian, nanti ditetapkan positive list yang berisi barang-barang impor apa saja yang boleh masuk ke indonesia.

"(Positive list) lagi digodok. Mudah-mudahan waktunya cepat," imbuhnya.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Kepala Komunikasi TikTok Indonesia Anggini Setiawan untuk meminta tanggapan terkait izin e-commerce, tetapi yang bersangkutan belum merespons.

Pelarangan social commerce berjualan dan bertransaksi tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Mengikuti ketentuan pemerintah, sejak 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB, TikTok sudah resmi menghentikan operasional TikTok Shop.