Pajak THM di Pekanbaru Bakal Naik, Semula 30 Persen Jadi 45 Persen

Pajak THM di Pekanbaru Bakal Naik, Semula 30 Persen Jadi 45 Persen

Riaumandiri.co -  Pajak Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru diprediksi akan mengalami kenaikan dari sebelumnya. Kebijakan ini sedang dibahas oleh Pansus di DPRD Kota Pekanbaru.

Kenaikannya menjadi 45 persen dari sebelumnya hanya 30 persen, Jumat (13/10).

"Sekarang kan pajak hiburan malam masih 30 persen. Nantinya di Perda baru (pajak dan retribusi daerah) naik menjadi 45 persen," jelas anggota pansus Isa Lahamid.


Bisa saja angka kenaikan ini bisa bertambah naik lagi sebab berdasar amanat Undang-undang diperbolehkan hingga angka 75 persen.

"Pansus masih terus dalami masalah kenaikan pajak ini," sambung Isa.

Kebijakan ini, jelas Isa, semata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanaru. Ranperda ini pun akan diberlakukan pada Januari 2024 mendatang.

"Tapi yang pasti, kenaikan pajak ini untuk PAD kita. Ini nanti berlaku mulai 5 Januari 2024. Tidak hanya di Kota Pekanbaru, tapi di seluruh Indonesia, dengan masing-masing Perda setempat," katanya menyudahi.