Urus STNK Mobil Truk Baru Ribet? Ini Penjelasan PT Dipo Pekanbaru

Urus STNK Mobil Truk Baru Ribet? Ini Penjelasan PT Dipo Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO - Setiap pembelian mobil baru harus dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Tanpa surat-surat tersebut, legalitas mobil yang dibeli bisa diragukan dan dilarang untuk mengendarainya di jalan raya.

Biasanya, pihak dealer yang akan mengurus dokumen kendaraan dan kemudian diserahkan ke pemiliknya. Namun, bagaimana dengan proses pengurusannya jika Anda membeli kendaraan jenis truk?

Angri Fisdoni selaku Supervisor PT. Dipo Internasional Pahala Otomotif Pekanbaru, main dealer Mitsubishi Truck di Riau mengatakan, setelah customer datang ke dealer untuk membeli sasis truk sesuai dengan jenis dan spesifikasi yang diinginkan, customer harus menunjuk karoseri yang akan membuat bodi atau aplikasi truk sesuai dengan kebutuhan.

"Selanjutnya, dealer akan memberikan bukti pembelian berupa faktur dan dokumen lainnya yang diperlukan. Kemudian, customer harus membawa sasis truk ke karoseri yang dipilih untuk dilakukan proses pembuatan bodi atau aplikasi," ujar Angri Fisdoni, Senin (9/10/2023). saat diwawancarai riaumandiri.co.

Selanjutnya, jelas pria yang akrap disapa Doni itu, Karoseri akan membuat rancang bangun dan memproduksi bodi atau aplikasi truk sesuai dengan pesanan customer. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu atau bulan, tergantung pada tingkat kesulitan dan ketersediaan bahan.

Setelah bodi atau aplikasi truk selesai dibuat, truk tersebut dilakukan pemeriksaan fisik oleh pihak Samsat. Pemeriksaan fisik ini bertujuan untuk memastikan bahwa truk sesuai dengan standar keselamatan dan kelaikan jalan. Pada proses ini, harus membawa dokumen-dokumen berupa identitas pemilik kendaraan, dan sejumlah dokumen dari dealer,

Setelah lulus pemeriksaan fisik, barulah dilanjutkan pada pengurusan STNK di Samsat. STNK adalah surat tanda nomor kendaraan yang merupakan identitas resmi dari pemilik truk.

Setelah itu, customer harus menunggu beberapa hari hingga STNK dan pelat nomor truk terbit. Waktu tunggu ini bisa berbeda-beda tergantung pada wilayah dan kondisi Samsat. Umumnya, untuk truk CKD (dirakit secara lokal), waktu pengurusan STNK adalah maksimal 14 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.

Sementara untuk truk CBU (diimpor secara utuh), waktu pengurusan STNK adalah maksimal 30 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.

"Setiap STNK terbit untuk unit niaga/truk, pihak Karoseri akan mengeluarkan surat yang dinamakan SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe). Barulah STNK bisa diterbitkan," ujar Doni.

Saat ditanya apakah ketika customer mengurus dokumen di dealer untuk keperluan pengurusan STNK akan dikenakan biaya, Angri Fisdoni menegaskan bahwa pengurusan dokumen di PT. Dipo Internasional Pahala Otomotif tanpa dibebankan biaya. Hal itu katanya, sebagai bentuk komitmen PT Dipo untuk memudahkan customer mewujudkan kendaraan impian mereka.

Demikianlah proses pembelian mobil truk hingga terbit STNK dari dealer. Jika Anda sudah punya keinginan untuk memilki kendaraan truk baru, bisa datang ke dealer PT. Dipo Internasional Pahala Otomotif di Jalan Jenderal Sudirman No. 230 Pekanbaru - Riau.



Tags Otomotif