Agunan Menjadi Penghambat UMKM Ajukan KUR

Agunan Menjadi Penghambat UMKM Ajukan KUR

RIAUMANDIRI.CO - Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza mengatakan pemerintah perlu memberikan pendidikan literasi perbankan dan memberikan insentif bagi para pelaku UMKM agar lebih banyak menarik masyarakat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Karena di lapangan masih banyak masyarakat yang masih takut untuk mengajukan KUR," kata Faisol Riza saat meminpin kunjungan kerja Komisi VI di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali pada Rabu (4/10/2023).

Selain itu, dia meminta Himpunan Bank Milik Negara  (Himbara) perlu menuntaskan persoalan agunan yang menjadi penghambat pelaku UMKM ketika mengajukan KUR.

"Ya saya rasa tanggung jawab pemerintah untuk selalu mendidik masyarakat melalui literasi industri keuangan, perbankan khususnya terus menerus dilakukan, baik melalui kegiatan-kegiatan formal maupun mereka bisa melakukan dengan kelompok dan komunitas," ujarnya.

Selain itu, saat ini pemerintah juga perlu mulai memberikan banyak insentif kepada para pelaku UMKM terutama yang bisa mengakses KUR.

"Jangan hanya yang para investor asing saja ya yang diberikan insentif, tapi juga para pelaku usaha UMKM yang luar biasa perannya di dalam masyarakat ini, harus diberikan insentif yang lebih banyak lagi," tukasnya.

Lanjutnya, bukan hanya bunga yang diturunkan tetapi juga soal adanya persyaratan agunan bagi para pelaku UMKM perlu dituntaskan. Lantaran persoalan agunan ini menjadi penghambat bagi para pelaku UMKM yang ingin mengajukan KUR.

"Sayang kalau upaya yang sudah kita lakukan bersama-sama dan sudah berhasil pada taraf tertentu tidak dilanjutkan akan membuat usaha UMKM kita  yang sudah mulai maju ini menjadi terhambat," imbuhnya.

Sedangkan anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta memberikan catatan kepada Himbara di Provinsi Bali. Salah satunya  syarat agunan yang dinilai memberatkan bagi para pelaku UMKM yang ingin mengajukan KUR di bawah Rp100 juta. Padahal dalam peraturan ditiadakan.

"Namun di lapangan, masih dikenakan agunan. Itu tidak boleh dilakukan dan itu bisa dikenakan sanksi bagi penyalur KUR yang masih menggunakan agunan untuk kredit Rp0 sampai  Rp100 juta," ujarnya.

Catatan lainnya, yakni  kewajiban adanya saldo yang disisakan di rekening penerima transfer KUR (dana mengendap). Ia mendapat laporan bahwa beberapa pelaku UMKM yang ingin melakukan pinjaman KUR menyampaikan bahwa harus ada uang yang diendapkan.  Sehingga, tidak boleh semua pinjaman KUR itu ditarik sepenuhnya dari rekening.

Persoalan endapan ini menurutnya, menjadi penting karena bagi beberapa pelaku UMKM, sejumlah uang tersebut dapat digunakan sebagai tambahan modal.

"Karena uang yang diendapkan itu misalnya bisa diberikan bahan baku. Kalau dia pelihara ternak bisa dibelikan bibit ternak, kalau dia dipakai untuk bertani bisa diberikan pupuk dan lain sebagainya," jelasnya. (*)



Tags Ekonomi