Semen Padang Datangi Kantor LIB, Adukan Indikasi Kecurangan Wasit saat Lawan Sriwijaya FC

Semen Padang Datangi Kantor LIB, Adukan Indikasi Kecurangan Wasit saat Lawan Sriwijaya FC

Riaumandiri.co - Semen Padang mendatangi kantor operator kompetisi Liga 2, PT Liga Indonesia Baru (LIB). Diwakili Andre Rosiade, Kabau Sirah melaporkan dugaan kecurangan yang melibatkan Sriwijaya FC.

Bertempat di Menara Mandiri, Jakarta, Rabu (4/9), Andre melaporkan dugaan kecurangan wasit dalam laga Semen Padang vs Sriwijaya FC yang berlangsung di Stadion Gelora Sriwijaya, Palembang, Minggu (1/10).

Andre menyebut ada dugaan wasit 'bermain' dalam laga tersebut, yakni dengan mengesahkan gol pengimbang Sriwijaya yang menurutnya berbau offside. Untuk meyakinkan laporannya, Andre membawa bukti foto yang menunjukkan pemain Sriwijaya dalam posisi offside saat proses terjadinya gol.


"Ya, hari ini kami manajemen Semen Padang datang ke PT LIB sesuai prosedur yang ada di PSSI bahwa kami ingin melaporkan dua hal ke Komite Disiplin PSSI, yang pertama adalah kelalaian dari asisten wasit 2 yang berujung gol Sriwijaya FC ke Semen Padang, di mana gol itu offside," ujar Andre Rosiade.

"Kami minta Komite Disiplin PSSI bekerja tapi sesuai dengan aturan yang ada bahwa laporan harus disampaikan ke operator. Alhamdulillah Pak Budiman Direktur (Marketing) PT LIB sudah menerima laporan kami dan Insha Allah akan diproses di mana PT LIB akan berkirim surat resmi kepada PSSI," sambungnya.

Selain masalah wasit, Semen Padang juga melaporkan terkait adanya pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh Sriwijaya. Yakni sang lawan tidak memainkan pemain U-21 sebagai starter.

Sebagai informasi, klub Liga 2 diwajibkan memainkan pemain U-21. Aturan serupa juga ada di Liga 1, bedanya aturan yang diterapkan adalah U-23.

Andre pun menuntut agar PT LIB bisa memberikan hukuman tegas. Ia berharap pertandingan yang ia laporkan tersebut tidak sah sekaligus Semen Padang menang dengan skor 3-0 alias Walk Out (WO).

"Kedua juga ada pelanggaran regulasi Liga 2 2023/24 pasal 23 poin 3 dimana diharuskan setiap tim Liga 2 ini harus memainkan pemain U-21 menjadi starting XI di babak pertama," tutur Andre.

"Dan dalam pertandingan dari data susunan daftar susunan pemain yang kami dapatkan tidak ada nama pemain U-21 yang masuk dalam starting XI di babak pertama dan itu melanggar pasal 23 poin 3," ucapnya.

"Kami menuntut hal yang sama. Selain meminta pemeriksaan terhadap asisten wasit 2 dan wasit, juga kami minta hal yang sama sesuai dengan regulasi Liga 2," katanya lagi.

Adapun kedatangan Andre diterima oleh Budiman Dalimunthe selaku Chief of Business PT LIB. Budiman berjanji akan menindaklanjuti laporan Semen Padang dan akan mengambil tindakan jika memang terjadi pelanggaran oleh Sriwijaya.

"Sesuai tugasnya operator, kami akan menindaklanjuti fakta-fakta yang diberikan dan mungkin juga teman-teman yang berwenang untuk tugas itu akan melengkapi dengan laporan lain," ucap Budiman.

"Laporan ini akan disampaikan ke Komdis PSSI dan ada laporan dari match commisioner nanti akan disampaikan. Untuk keputusannya nanti dari Komdis karena mereka yang berwenang," katanya.