Pemotongan UP dan GU Sebesar 10 Persen, Kepala Inspektur Meranti Sempat Ingatkan M Adil

Pemotongan UP dan GU Sebesar 10 Persen, Kepala Inspektur Meranti Sempat Ingatkan M Adil

Riaumandiri.co - Kepala Inspektorat Kepulauan Meranti, Rawelly Anelia mengaku pernah mengingatkan Muhammad Adil terkait kebijakan pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) sebesar 10 persen. Namun hal itu tidak diindahkan Bupati Meranti nonaktif itu hingga akhirnya berujung pada proses hukum.

Keterangan itu disampaikan Rawelly saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa M Adil. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (4/10).

Rawelly dimintai keterangan tentang pemotongan UP dan GU sebesar 10 persen yang dilakukan M Adil.


Di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Arif Nuryanta, Rawelly mengaku pernah mengingatkan M Adil terkait kebijakan tersebut. Namun hal itu tak diindahkan sang bupati.

Rawelly menuturkan, pada akhir 2022, ia pernah dipanggil M Adil ke Rumah Dinas Bupati. Ketika itu, ada juga kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Meranti, Fitria Nengsih.

Fitria Nengsih ketika itu mengatakan, selama ini Inspektorat tidak pernah membantu, atau dalam artian menyetorkan uang.

"Ketika itu saya sampaikan sambil saya ingatkan Pak Bupati. Pak Bupati meminta saya menjadi Inspektur untuk jangan sampai OPD tidak terlibat korupsi," ujar Rawelly.

"Tapi Pak Bupati ketawa, lalu Pak Bupati bilang ya udah, runding aja kalian berdua sesama perempuan," sebut Rawelly menirukan perkataan M Adil saat itu.

Dalam prosesnya, ia hanya pernah sekali menyerahkan sebesar Rp3 juta. Itu pun karena GU sangat lambat cair, bisa sampai 2 bulan pengajuan permintaan dana.

"Dan saya memaklumi bahwa perlu ada sesuatu baru GU lancar. Jadi saya serahkan Rp3 juta," kata dia.

"Saya titip uangnya sama bendahara dalam bentuk amplop. Saya sempat hubungi Bu Neng (Fitria Nengsih, red), katanya titip ke Dahlia (Bendahara BPKAD). Saya suruh bendahara kasih ke Dahlia," sambungnya.

Berlanjut ke awal tahun 2023, Rawelly mendapat informasi jika Bupati mengumpulkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rawelly ketika itu sudah merasa curiga, akan ada lanjutan pemotongan dana untuk disetorkan ke Bupati.

"Saya lalu memotong antrean (untuk masuk ke ruang Bupati). Saya sampaikan lagi ke Pak Bupati, izin pak, bapak ini sudah dipantau. Jangan Pak seperti ini, bahaya bapak nanti," jelas dia.

Lagi-lagi peringatan Rawelly itu tidak diindahkan M Adil. "Beliau ketawa, bilang tenang aja, Buk. Tidak ada apa-apa itu," sebut Rawelly.

Selain Rawelly, sidang tersebut juga mendengarkan keterangan 11 orang saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka merupakan para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti, bendahara, staf dan pejabat terkait lainnya.

Mereka di antaranya Alfian selalu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pemuda dan Olahraga (Dispora), Marwan, Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), M Kadafi, Plt Sekretaris DPRD, dan Syukri, Plt Kadis Sosial.

Lalu, Tengku Arifin Kadis Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja, Rawelly Anelia, Hambali mantan Sekwan, dan beberapa bendahara serta PNS lainnya.