Kejari Siak Tahan Tiga Dari Enam Tersangka Korupsi Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Kejari Siak Tahan Tiga Dari Enam Tersangka Korupsi Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan satu orang tersangka lagi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak tahun 2021. Akibat perbuatan para tersangka negara merugi senilai Rp 5 miliar. 

"Pada Rabu 4 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB, tim penyidik Kejari Siak telah melakukan kegiatan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka SPN di kediamannya yang beralamat di Dusun 1 Meranti RT 005 RW 002 Kampung Seminai Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak," sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti, Rabu, (4/10).

Kegiatan penangkapan terhadap tersangka tersebut, Tri mengatakan, dilakukan dikarenakan tersangka dianggap tidak kooperatif terhadap panggilan secara patut yang dilayangkan terhadapnya sebanyak enam kali, tersangka dengan sengaja selalu berdalih untuk tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit dan memberikan surat keterangan dari dokter yang berbeda.


"Pada saat dilakukan penangkapan, disaksikan oleh istri dan keluarga tersangka, Penghulu Kampung, serta Kepala Dusun setempat, dan didampingi oleh dokter untuk dilakukan pra diagnosa pemeriksaan awal, yang mana dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dapat diambil kesimpulan bahwa tersangka dinyatakan sehat," ungkap Tri.  

Selanjutnya tim penyidik membawa tersangka ke RSUD Tengku Rafian Siak guna pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter Spesialis Neurologi dan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka tidak ditemukan ada hal yang darurat. 

Untuk diketahui, tim penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan, adapun tim penyidik yang lain juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan mendapati ada indikasi upaya oleh pihak-pihak tertentu untuk merusak dan menghilangkan barang bukti dan pengalihan barang bukti lainnya.

"Kami menyampaikan terhadap pihak-pihak yang berupaya merintangi, mencegah atau menggagalkan secara langsung, atau tidak langsung terhadap penyidikan tindak pidana korupsi akan menanggung konsekuensi hukum dan terhadapnya dapat diterapkan Pasal 21 UU Tipikor," tegas Kajari Siak.

Dalam kasus ini, Tri mengungkapkan, negara rugi Rp 5 milar. Hal itu berdasarkan dengan perhitungan BPKP Provinsi Riau.  

"Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 5.431.614.696,87 (miliar) telah sesuai dengan perintah Jaksa Agung  agar dalam melakukan penindakan diprioritaskan terhadap penanganan perkara yang menyangkut, menyentuh hajat hidup orang banyak dimana pupuk subsidi merupakan pupuk untuk kelapa sawit yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Siak khususnya petani-petani yang seharusnya mendapat pupuk bersubsidi dari Pemerintah, namun disalahgunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadinya," ujar Tri.  

Lanjut Kajari Siak menyampaikan, peran tersangka SPN merupakan pengendali dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, dimana tersangka SPN melakukan penjualan langsung kepada pihak yang bukan pengecer resmi dengan harga di atas HET, melakukan penjualan langsung ke pihak-pihak diluar dari RDKK dengan mengatasnamakan KPL atau Pengecer Resmi dan mengambil alih operasional KPL atau Pengecer Resmi, melakukan pemotongan kuota pupuk yang seharusnya diterima KPL atau Pengecer Resmi, serta menggunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan kebun sawit miliknya. 

Tersangka disangka melanggar, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Tri menyebut, dengan pertimbangan secara subjektif maupun objektif tersangka SPN dilakukan penahanan untuk dua puluh hari kedepan, dan dititipkan di Rutan Polsek Bungaraya. 

Kajari Siak juga menyampaikan terima kasih pada pihak-pihak yang memberikan dukungan dalam penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik.

"Dukungan masyarakat juga menjadi prioritas bagi Kejari Siak untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi," tutup Tri.