Sitaan Aset DJP Riau Capai 6,2 Miliar

Sitaan Aset DJP Riau Capai 6,2 Miliar

Riaumandiri.co - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Riau melaksanakan kegiatan Sita serentak terakhir pada tahun 2023 yang dikuti oleh 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Riau dengan jumlah aset sebanyak 26 aset  bernilai Rp6,2 Miliar rupiah, Selasa (3/10).

Penyitaan serentak tersebut dilaksanakan pada Kamis 21 September lalu dengan Aset yang telah disita terdiri dari saldo rekening, tanah beserta bangunan, tanah kebun, mobil, dan truk milik Wajib Pajak dan juga Penanggung Pajak. Total sebanyak 26 aset telah disita dan ditaksir bernilai Rp6,2 miliar rupiah.

Penyitaan dilakukan oleh Jurusita dari setiap KPP dan didampingi oleh 2 orang saksi sesuai dengan Pasal 21 PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.


Kegiatan sita dilaksanakan di lokasi objek sita yang berada di wilayah kerja setiap KPP yaitu di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Rokan Hilir, Bangkinang, Pangkalan Kerinci hingga Kabupaten Bengkalis.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Bambang Setiawan mengatakan Tujuan penyitaan adalah untuk memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak. 

"Tujuan penyitaan adalah untuk memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak.Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Jurusita untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak," ujarnya.

Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, DJP berhak melakukan penjualan barang sitaan baik secara lelang maupun cara lain yang dikecualikan dari lelang, seperti pemindahbukuan saldo rekening.

Kanwil DJP Riau berharap melalui kegiatan Sita Serentak yang telah dilaksanakan sebanyak 3 kali pada tahun ini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mengedukasi masyarakat terkait peraturan perpajakan. Penyitaan dilakukan juga sebagai upaya penegakan hukum pajak dalam rangka pengamanan penerimaan negara.