Perlu Sinkronisasi Terpadu Selesaikan Pulau Rempang

Perlu Sinkronisasi Terpadu Selesaikan Pulau Rempang

RIAUMANDIRI.CO - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mendorong adanya sinkronisasi terpadu antara BP Batam dengan Pemkot Batam dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau (Kepri).

Hal ini ia sampaikan menanggapi atas adanya informasi terkait sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang atas nama BP Batam yang belum diterbitkan.

Informasi itu diperoleh Doli dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (29/9/2023) pekan lalu.

Menurut dia, ada pekerjaan rumah (PR) yang tidak selesai atau koordinasi yang tidak terpadu antara BP Batam dengan Pemkot Batam terkait persoalan Rempang itu. Selama ini BP Batam tidak memiliki HPL di Pulau Rempang, baru mau diurus.

"Nah, ini kemudian yang menjadi persoalan, begitu tiba-tiba ada investasi dan membutuhkan status hukum yang jelas ditambah tiba-tiba adanya keterlibatan masyarakat disana ini yang kemudian timbul masalah," jelas Doli.



Untuk itu politisi Partai Golkar ini menuturkan percepatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah harus terus berjalan disamping mengutamakan hak dan kenyamanan warga negara yang harus dijaga. Seraya ia menambahkan perlu juga adanya komunikasi yang intensif, membangun dialog yang baik antara pemerintah dan masyarakat sehingga persoalan yang mengikutsertakan aksi kekerasan tidak perlu terjadi kembali. 

"Memang pasti dimanapun pro dan kontra terkait relokasi selalu terjadi tergantung pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah. Saya kira persoalan ini harus diselesaikan, kedepan Komisi II akan berkoordinasi dengan BP Batam melalui Komisi VI agar mereka bisa menyelesaikan PR yang belum terselesaikan. Termasuk juga dengan teman-teman Komisi IV dengan KLHK terkait pengajuan perubahan status kawasan hutan yang juga menjadi program pembangunan yang sedang direncanakan di Pulau Rempang ini," tandas Doli. 

Sebelumnya Kepala Kantor BPN Provinsi Kepri Nurhadi dalam laporannya menyebutkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan HPL dari BP Batam pada lokasi pelepasan kawasan hutan yang rencananya akan menjadi program pembangunan Rempang Eco City. 

Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan kegiatan survei pendahuluan di lokasi area prioritas seluas 2.000 Ha, namun belum bisa dilanjutkan dikarenakan penunjuk batas tidak dapat menunjukkan semua patok yang sudah terpasang.

"Masih terdapat patok yang belum terpasang secara tepat dan benar, dan situasi di lapangan belum sepenuhnya kondusif," jelasnya. (*)



Tags Kasus