Pemko Pekanbaru Gelar Operasi Penertiban Sampah, Pelanggar Bakal Disanksi Tegas

Pemko Pekanbaru Gelar Operasi Penertiban Sampah, Pelanggar Bakal Disanksi Tegas

Riaumandiri.co - Pemko Pekanbaru akan menindak masyarakat yang membuah sampah sembarangan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, Minggu (1/10).

Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyebut penindakan akan diberlakukan dengan bebara tahanpan, dimulai dari tahap persuasif hingga nantinya ada sanksi tegas.

"Apabila tetap dilakukan pelanggaran tentu ada tindakan lebih keras hingga nanti kita ambil tindakan tegas," kata Indra Pomi


Dirinya mendorong agar penegakan perda dalam operasi ini punya efek terhadap masyarakat. Para petugas tidak hanya menindak pelanggar nantinya. 

Mereka nantinya harus bisa menyampaikan seputar jadwal dan lokasi buang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah. Masyarakat tentu ingin tahu jadwal buang sampah yakni pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

"Tim nantinya bakal melakukan patroli di titik rawan pembuangan sampah. Mereka mengawasi TPS liar yang ada," ujarnya. 

Sekdako pada kesempatan itu meminta dukungan dari unsur TNI dan Polri. Adanya aparat gabungan tentu membuat operasi lebih optimal dalam menindak oknum masyarakat yang masih buang sampah sembarangan.

"Ini kolaborasi, agar tim di lapangan tidak ragu dalam bertindak," paparnya.