Komisi X DPR RI: Kawasan Wisata Jangan Diprivatisasi

Komisi X DPR RI: Kawasan Wisata Jangan Diprivatisasi

RIAUMANDIRI.CO - Sektor pariwisata merupakan salah satu penyumbang devisa negara terbesar setelah sektor minyak dan gas bumi. Akan tetapi banyak pengelolaan pariwisata yang salah. Salah satunya banyak privatisasi kawasan wisata oleh pihak investor.

Karena itu kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, perlunya aturan yang diatur dalam bentuk UU, agar tidak ada lagi diprivitasi oleh pihak investor sehingga kepentingan masyarakat tidak terganggu.

"Banyak lokasi wisata di Bali ini sudah diprivatisasi oleh investor, seperti beberapa pantai yang membuat masyarakat umum sudah sulit mengaksesnya. Ini harus di atur secara jelas dan rinci di RUU Kepariwisataan yang saat ini sedang digodok Komisi X," ungkap Abdul Fikri Faqih saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI ke Kabupaten Klungkung, Bali (27/9/2023).

Lebih lanjut legislator dapil Jateng IX ini mengungkapkan, salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini adalah dalam proses pengurusan sertifikat hak milik (SHM) sebagian meter pantai wisata harus tetap milik umum.

"Permintaan dari Bupati Klungkung dan para pelaku ekononomi kreatif dan pariwisata bahwa peraturannya harus jelas dan saat investor melakukan proses SHM, beberapa meter harus tetap milik umum, agar mempermudah masyarakat yang ingin berwisata," tutup Legislator Fraksi PKS tersebut. (*)



Tags Wisata