Surat dari DPRD Sudah Diterima, Pemberhentian Bupati Inhil Diproses

Surat dari DPRD Sudah Diterima, Pemberhentian Bupati Inhil Diproses

Riaumandiri.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat ini sedang memproses pemberhentian Bupati Inhil HM Wardan. Sejauh ini Pemprov Riau sudah menerima surat pengunduran diri dari HM Wardan sebagai Bupati Inhil dan dari DPRD Kabupaten Inhil.

"Surat dari DPRD Inhil sudah kita terima . Sekarang dalam proses penandatanganan surat gubernur untuk di ajukan ke Mendagri," kata Plt Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) dan Otonomi Daerah Setdaprov, Elly Wardani, Minggu (24/9).

Jika tidak ada aral melintang, Senin (25/9) besok, Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah akan mengajukan pemberhentian HM Wardan sebagai Bupati Inhil ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 


"Insyaallah Senin besok sudah bisa kita kirim usulannya ke Kemendagri," kata Elly.

Sesuai aturan, setelah surat dari DPRD diajukan ke Gubernur, maka Pemprov Riau meneruskan nya ke Kemendagri untuk ditetapkan pemberhentian nya dan sekaligus menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Elly mengatakan, sesuai aturan, nanti Mendagri akan menunjuk Wakil Bupati Inhil Samsudin Uti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Dengan catatan jika yang bersangkutan tidak maju dalam pemilihan legislatif. Baik DPRD maupun DPR RI.

"Tapi kalau wakilnya juga maju sebagai caleg DPRD atau DPR RI, maka keduanya (bupati dan wakil) harus mundur," sebutnya.

Jika wakil bupati juga maju menjadi Caleg DPRD atau DPR RI, maka untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Inhil, Gubernur Riau akan menunjuk Penjabat (Pj) Bupati.

"Iya, kalau bupati dan wakil maju (nyaleg) keduanya harus mundur, nanti pak gubernur akan mengusulkan pj bupatinya ke Kemendagri," katanya.

Sesuai aturan,  Pj bupati yang akan ditunjuk menjadi Pj Bupati harus berasal dari eselon II Pemprov Riau.